Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 11:24 WIB

Polemik Anggaran JKA 2026: DPRA Desak Program Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Mulai Batasi Kepesertaan

REDAKSI

"Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diragui kelanjutannya, DPRA desak pemerintah jamin layanan hingga 2026.

Banda Aceh – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tengah menjadi sorotan tajam. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan agar program kesehatan unggulan ini tetap berjalan normal sepanjang tahun 2026 tanpa ada pemotongan anggaran mendadak di tengah jalan.

DPRA: Jangan Ada Keputusan Sepihak

Rijaluddin menyayangkan adanya wacana penghentian atau perubahan skema yang terkesan tiba-tiba. Menurutnya, Pemerintah Aceh seharusnya melakukan pembahasan matang bersama legislatif sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca Juga :  Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

DPRA meminta pemerintah memaparkan secara jelas jika memang kondisi fiskal tidak sanggup lagi menopang JKA.

Perencanaan Jangka Panjang: Jika pada 2027 terjadi perubahan, skema tersebut harus disusun sejak awal masa penganggaran, termasuk rincian siapa saja yang tidak lagi ditanggung.

Rijaluddin menegaskan anggaran JKA untuk 2026 sebenarnya sudah tersedia dan masyarakat secara umum masih terkover. Ia membantah adanya koordinasi resmi terkait batas akhir anggaran pada bulan Mei.

“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba tidak ada lagi anggaran. Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA (terkait batas Mei),” tegas Rijaluddin, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Desak Dirut PLN Mundur Usai Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Berseberangan dengan harapan DPRA, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyatakan telah memulai sosialisasi perubahan signifikan skema JKA yang akan berlaku efektif pada 1 Mei 2026.

Muhammad MTA menjelaskan bahwa langkah ini terpaksa diambil karena kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan berat. Salah satu faktor utamanya adalah penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50%.

Baca Juga :  DPRA Lakukan Sidak di RSUDZA,Temukan Ruangan Rusak dan Dokter Mangkir

Pemerintah menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebelum aturan benar-benar ditegakkan.

Masyarakat kategori mampu diharapkan segera beralih ke BPJS mandiri demi menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Warga diminta mengecek kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui situs resmi Pemerintah Aceh untuk memastikan status kepesertaan mereka.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan,” pungkas MTA. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Desak Dirut PLN Mundur Usai Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Aceh

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Berita

BPK Serahkan LHP ke DPRA, Aceh Raih WTP ke-10

Parlementarial

Ketua DPRA Terima LHP Kinerja Semester II 2025 dari BPK RI Perwakilan Aceh