Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 11:24 WIB

Polemik Anggaran JKA 2026: DPRA Desak Program Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Mulai Batasi Kepesertaan

REDAKSI

"Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diragui kelanjutannya, DPRA desak pemerintah jamin layanan hingga 2026.

Banda Aceh – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tengah menjadi sorotan tajam. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan agar program kesehatan unggulan ini tetap berjalan normal sepanjang tahun 2026 tanpa ada pemotongan anggaran mendadak di tengah jalan.

DPRA: Jangan Ada Keputusan Sepihak

Rijaluddin menyayangkan adanya wacana penghentian atau perubahan skema yang terkesan tiba-tiba. Menurutnya, Pemerintah Aceh seharusnya melakukan pembahasan matang bersama legislatif sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca Juga :  Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

DPRA meminta pemerintah memaparkan secara jelas jika memang kondisi fiskal tidak sanggup lagi menopang JKA.

Perencanaan Jangka Panjang: Jika pada 2027 terjadi perubahan, skema tersebut harus disusun sejak awal masa penganggaran, termasuk rincian siapa saja yang tidak lagi ditanggung.

Rijaluddin menegaskan anggaran JKA untuk 2026 sebenarnya sudah tersedia dan masyarakat secara umum masih terkover. Ia membantah adanya koordinasi resmi terkait batas akhir anggaran pada bulan Mei.

“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba tidak ada lagi anggaran. Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA (terkait batas Mei),” tegas Rijaluddin, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Desak Dirut PLN Mundur Usai Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Berseberangan dengan harapan DPRA, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyatakan telah memulai sosialisasi perubahan signifikan skema JKA yang akan berlaku efektif pada 1 Mei 2026.

Muhammad MTA menjelaskan bahwa langkah ini terpaksa diambil karena kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan berat. Salah satu faktor utamanya adalah penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50%.

Baca Juga :  DPRA Lakukan Sidak di RSUDZA,Temukan Ruangan Rusak dan Dokter Mangkir

Pemerintah menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebelum aturan benar-benar ditegakkan.

Masyarakat kategori mampu diharapkan segera beralih ke BPJS mandiri demi menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Warga diminta mengecek kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui situs resmi Pemerintah Aceh untuk memastikan status kepesertaan mereka.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan,” pungkas MTA. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Dukung Sinergi Mahasiswa-Pelajar Lewat LKMM untuk Kepemimpinan Muda

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Desak Kemandirian Sistem Kelistrikan Aceh dari Sumbagut

Parlementarial

Reses Hangat di Aceh Besar: DPRA PKB Salurkan Santunan & Janjikan Infrastruktur Jalan

Aceh Besar

Komit Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terus Pantau Dinamika Harga Pasar

Banda Aceh

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Ajak Pelaku Wisata Banda Aceh Jaga Pelayanan & Berantas Pungli