Home / Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:02 WIB

DPR Minta Pemerintah Hati-hati Cabut Kewarganegaraan Bripda Rio

REDAKSI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait isu pertahanan dan kebijakan luar negeri.(17/01/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait isu pertahanan dan kebijakan luar negeri.(17/01/2026).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang diketahui bergabung dengan militer Rusia setelah diduga melakukan desersi atau meninggalkan tugas.

Dave menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu serius yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, setiap langkah hukum yang diambil harus dilakukan secara cermat dan tidak reaktif.

“Ketentuan pencabutan kewarganegaraan memang diatur dalam undang-undang. Namun, keputusan seperti ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara,” kata Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga :  Kemensos–LAN Perkuat Tata Kelola dan SDM Sekolah Rakyat

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menelusuri secara utuh fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi tindakan Bripda Rio, termasuk status hukum yang bersangkutan di dalam negeri maupun implikasinya di luar negeri. Ia menilai, pendekatan kehati-hatian menjadi kunci agar negara tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Dave menambahkan, Komisi I DPR RI akan terus mencermati perkembangan kasus ini, terutama dari sisi hukum internasional dan diplomasi. Hal tersebut dinilai penting mengingat tindakan bergabung dengan militer negara lain dapat berdampak pada hubungan luar negeri Indonesia.

“Kami akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait. Namun, tentu proses hukum tetap diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rombongan PWI Aceh Tiba di Banjarmasin, Siap Meriahkan HPN 2025 .

Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian harus dijunjung tinggi agar langkah yang diambil pemerintah tidak menjadi preseden keliru di kemudian hari, terutama dalam penanganan kasus serupa yang melibatkan aparat negara.

Meski demikian, Dave menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara tentang arti disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama yang tidak boleh dikompromikan dalam tubuh institusi negara, khususnya aparat keamanan.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah hal yang mutlak. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.

Dave juga menyatakan bahwa Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia. Di sisi lain, ia menilai penting untuk memastikan setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari setiap tindakan yang menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Setiap aparat negara harus memahami bahwa tindakannya tidak hanya berdampak secara pribadi, tetapi juga membawa implikasi hukum dan diplomatik bagi negara. Karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi sangat penting,” pungkasnya.

Kasus Bripda Muhammad Rio saat ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait loyalitas aparat negara, kedaulatan hukum, serta posisi Indonesia dalam percaturan internasional. Pemerintah diharapkan mampu menangani persoalan ini secara bijaksana, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Nasional

Cileungsi Siaga 1, Bekasi Diterjang Banjir Kiriman Tengah Malam

Nasional

Kalapas Perempuan Ternate Teken PKS dengan Polsek Pulau Ternate, Perkuat Sinergi Keamanan Lapas

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Perkuat Ketahanan Pangan Warga di Tinggi Nambut Papua Tengah

Nasional

Wali Nanggroe Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Masa Depan Aceh

Nasional

KPK dan BPK Sepakati Metodologi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Nasional

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Inggris Tampil di WEF Davos 2026

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta