BANDA ACEH — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Pemerintah Aceh untuk meneruskan aspirasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Koordinator aksi, Aanda, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh Singkil yang dinilai membutuhkan perhatian serius.
Minta Penunjukan Plt dan Beri Tenggat Waktu
Dalam tuntutannya, HIMAPAS meminta Gubernur Aceh tidak sekadar menampung aspirasi, melainkan meneruskan surat permohonan ke Mendagri. Mereka mendesak penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati apabila syarat dan mekanisme hukum pemberhentian sementara telah terpenuhi.
“Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang jelas dan terukur,” tegas Aanda.
HIMAPAS memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
Bawa Enam Poin Tuntutan
Selain persoalan kepemimpinan Bupati, aksi HIMAPAS juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil:
- Evaluasi Kebijakan Kepegawaian: Meminta penataan kembali pejabat eselon II dan pengisian Plt agar sesuai dengan sistem merit, kompetensi, transparansi, serta regulasi ASN.
- Transparansi Pembangunan Sekolah Rakyat: Mendesak percepatan proyek serta keterbukaan informasi publik terkait anggaran, lokasi, kejelasan legalitas tanah, hingga target penyelesaian.
- Pertanggungjawaban Jaminan Hidup (Jadup): Meminta Gubernur memanggil Bupati dan pejabat terkait guna memberikan kepastian hak jadup bagi masyarakat penerima.
- Penataan Jabatan Pj Sekda: Menolak perpanjangan masa tugas Pj Sekda Aceh Singkil jika tidak sesuai prosedur, serta mendesak sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
- Pengisian Jabatan Definitif: Meminta pemerintah tidak memanfaatkan mekanisme Plt/Pj untuk menunda atau menghindari pengisian jabatan definitif yang sah.
- Evaluasi Keterlambatan APBD: Mendesak Pemprov Aceh dan Mendagri memeriksa penyebab keterlambatan pembahasan APBD Aceh Singkil, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti ada kelalaian regulasi.
- Aanda menegaskan bahwa HIMAPAS akan terus mengawal seluruh rangkaian tuntutan ini hingga pemerintah memberikan tindakan nyata.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









