Home / Pemerintah / Sosial

Rabu, 30 September 2026 - 10:48 WIB

DPRK Banda Aceh Desak SPBU Bertanggung Jawab Atasi Kemacetan Akibat Antrean BBM

REDAKSI

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad desak pengelola SPBU di Banda Aceh bertanggung jawab tertibkan antrean kendaraan yang meluber hingga badan jalan dan sebabkan macet.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad desak pengelola SPBU di Banda Aceh bertanggung jawab tertibkan antrean kendaraan yang meluber hingga badan jalan dan sebabkan macet.

BANDA ACEH — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh ikut bertanggung jawab menertibkan antrean kendaraan yang mengganggu akses publik.

Menurut Musriadi, antrean kendaraan yang memanjang hingga badan jalan tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat mobilitas masyarakat, terutama pengguna jalan di sekitar SPBU.

“Persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengisian bahan bakar, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam menggunakan fasilitas jalan umum,” kata Musriadi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Lepas 25 Siswa Terbaik ke Ajang APOC 2026 di Malaysia

Karena itu, ia meminta Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan.

“Penyaluran BBM harus berjalan tertib tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Jangan sampai antrean kendaraan di SPBU justru menghambat akses publik dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga :  DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

Dorong Pengaturan Pola Antrean

Musriadi juga mendorong pengelola SPBU mengatur pola antrean kendaraan, memastikan jalur masuk dan keluar tidak menghambat arus lalu lintas, serta menempatkan petugas jika diperlukan untuk membantu mengendalikan antrean.

Menurutnya, penertiban antrean harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan bahan bakar, tetapi pengguna jalan lainnya juga berhak mendapatkan akses yang lancar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Di akhir keterangannya, Musriadi berharap Pertamina dan pemerintah daerah segera mengambil langkah terukur agar antrean BBM tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat di Banda Aceh.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRK Banda Aceh Hadiri Colossal Kopi Festival 2026: Dorong Ekonomi Kreatif dan Potensi UMKM Lokal  

Pemerintah

DPR Sahkan RUU APBN 2027 Menjadi Undang-Undang

Parlementarial

DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

Aceh Besar

Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Parlementarial

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa

Parlementarial

DPRK Apresiasi Penetapan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim Sedunia Islam

Pemerintah

Realisasi Dana Pasca-Banjir Lhokseumawe Baru 27,4 Persen, BPKD Dorong Percepatan

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran