Home / Pemerintah / Sosial

Rabu, 30 September 2026 - 10:48 WIB

DPRK Banda Aceh Desak SPBU Bertanggung Jawab Atasi Kemacetan Akibat Antrean BBM

REDAKSI

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad desak pengelola SPBU di Banda Aceh bertanggung jawab tertibkan antrean kendaraan yang meluber hingga badan jalan dan sebabkan macet.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad desak pengelola SPBU di Banda Aceh bertanggung jawab tertibkan antrean kendaraan yang meluber hingga badan jalan dan sebabkan macet.

BANDA ACEH — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh ikut bertanggung jawab menertibkan antrean kendaraan yang mengganggu akses publik.

Menurut Musriadi, antrean kendaraan yang memanjang hingga badan jalan tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat mobilitas masyarakat, terutama pengguna jalan di sekitar SPBU.

“Persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengisian bahan bakar, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam menggunakan fasilitas jalan umum,” kata Musriadi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Lepas 25 Siswa Terbaik ke Ajang APOC 2026 di Malaysia

Karena itu, ia meminta Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan.

“Penyaluran BBM harus berjalan tertib tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Jangan sampai antrean kendaraan di SPBU justru menghambat akses publik dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga :  DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

Dorong Pengaturan Pola Antrean

Musriadi juga mendorong pengelola SPBU mengatur pola antrean kendaraan, memastikan jalur masuk dan keluar tidak menghambat arus lalu lintas, serta menempatkan petugas jika diperlukan untuk membantu mengendalikan antrean.

Menurutnya, penertiban antrean harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan bahan bakar, tetapi pengguna jalan lainnya juga berhak mendapatkan akses yang lancar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Di akhir keterangannya, Musriadi berharap Pertamina dan pemerintah daerah segera mengambil langkah terukur agar antrean BBM tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat di Banda Aceh.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRA Pimpin Kunjungan ke BPK RI Aceh, Tekankan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Sosial

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 166 Paket Makan gratis bagi Warga

Aceh Besar

Ketua DPRK Pimpin Paripurna Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Sikapi Unjukrasa, Gubernur Mualem Respek pada Mahasiwa USK

Agama

Ketua Kagama Aceh Hadiri Wisuda Pascasarjana UGM

Sosial

Satgas Gulbencal Yonkav 11/MSC besihkan Puskesmas Tamiang Hulu, Kuala Simpang

Pemerintah

Pemerintah Aceh Raih Peringkat-2 Kategori Pemerintah Provinsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Pemerintah

DPRK Banda Aceh Terima Raqan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp1,56 Triliun