Home / Daerah

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:18 WIB

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

REDAKSI

Meulaboh – Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati seruan bersama di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah penerapan aturan ketat bagi pelaku usaha, termasuk larangan dan pembatasan operasional selama bulan puasa.

Bupati Aceh Barat Tamizi melalui Sekda Marhaban, meminta agar warung dan Restoran dilarang menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Selain itu, pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

“Begitu juga dengan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan juga dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya untuk menjaga kekhusyukan ibadah,” kata Marhaban, Selasa (25/2/2025).

Marhaban menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang penuh berkah serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta menjaga akhlak selama bulan suci. Selain itu, diharapkan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” ujar Marhaban.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Bupati Singkil: Jaga Sinergi dengan Legislatif dan Libatkan Akademisi

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin kerja sekaligus memperkuat syiar Ramadhan di lingkungan masing-masing.

Forkopimda juga mengajak para pemuda untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjauhi perbuatan maksiat, seperti judi online dan balapan liar. Pengurus masjid serta meunasah pun diminta untuk memastikan kebersihan fasilitas ibadah dan menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Forkopimda Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan pengawasan secara ketat dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Forkopimda juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Aceh Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolres AKBP Sujoko Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Bersama Polri dan Mentan RI

Daerah

KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Daerah

Marlina Muzakir Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Abdya

Daerah

Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Daerah

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Daerah

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan 

Daerah

Kebakaran Menghanguskan Rumah Mantan Camat Aceh Singkil

Daerah

Kebersamaan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM dengan masyarakat Kampung Kulok Anggame Puncak Jaya