Home / Pemerintah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Cair Hari Ini Sekaligus 5 Bulan

REDAKSI

Pemko cairkan gaji tertunggak Juli-Oktober plus gaji 13 total Rp11,08 M/bulan Selasa 6/10/2026, 20 OPD sudah SPM, janji tuntas usai sempat tunggak APBK-P.

Pemko cairkan gaji tertunggak Juli-Oktober plus gaji 13 total Rp11,08 M/bulan Selasa 6/10/2026, 20 OPD sudah SPM, janji tuntas usai sempat tunggak APBK-P.

LHOKSEUMAWE — Setelah sempat tertunggak selama berbulan-bulan, gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan mulai dicairkan pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup rapelan gaji tertunggak dari Juli hingga Oktober 2026 serta pembayaran gaji ke-13.

“Gaji PPPK yang tertunggak tersebut dipastikan hari ini mulai dicairkan. Anggarannya saat ini sudah tersedia,” ujar Taruna.

Rincian Anggaran dan Penerima

Jumlah Penerima: Sebanyak 2.934 orang PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Kebutuhan Anggaran: Mencapai Rp 11,08 miliar setiap bulannya.

Cakupan Pembayaran: Total merangkap lima bulan sekaligus (gaji Juli, Agustus, September, Oktober 2026, serta gaji ke-13).

Proses Administrasi dan Penyaluran

Proses administrasi pembayaran ini telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober 2026. Hingga Selasa, tercatat sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Perbendaharaan.

Wali Kota Lhokseumawe, kata Taruna, tidak tinggal diam menghadapi polemik ini dan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar mempercepat proses administrasi demi memastikan hak para PPPK segera diterima sebagai bentuk perjuangan kesejahteraan aparatur.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Aceh Laksanakan Intervensi Nutrisi di Aceh Besar

Bagi OPD yang telah menyerahkan SPM, dana gaji saat ini sedang diproses untuk masuk ke rekening bendahara masing-masing OPD sebelum disalurkan langsung ke rekening para PPPK. Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat.

Latar Belakang Penundaan

Sebelumnya, polemik ini mencuat akibat tertundanya pembayaran gaji selama tiga bulan (Juli, Agustus, dan September 2026) ditambah belum cairnya gaji ke-13.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi karena mekanisme keuangan daerah mengharuskan alokasi dana yang bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat ini melalui proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026 terlebih dahulu. Meski sempat tertunda, Pemko Lhokseumawe memastikan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pembayaran setelah mekanisme aturan terpenuhi. ***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Apresiasi MoU Antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Aceh Besar

Komit Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terus Pantau Dinamika Harga Pasar

Pemerintah

DPRK Banda Aceh Gelar Coffee Morning Bersama ASOKULAM, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan Warga

Pemerintah

Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda

Pemerintah

Kantor Imigrasi Banda Aceh Gelar Layanan ‘Pasporia’ di Area Car Free Day

Parlementarial

Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah

3.000 Penerima Manfaat MBG di Simeulue Belum Terjangkau Program