Banda Aceh – Seorang PNS berinisial ASW (44), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Alam.
Staf di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh ini dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian unit kondensor AC di rumah sakit tersebut pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.
Aksinya tersebut diketahui oleh sekuriti rumah sakit saat berpatroli, yang curiga setelah melihat satu unit motor matic berwarna hitam terparkir bukan di tempat yang seharusnya.
“Benar, yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit tersebut saat subuh sekitar pukul empat,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Kamis, 19 Juni 2025.
Pelaku, sambung Suriya, diketahui membongkar kondensor AC itu dengan menggunakan sebuah kapak serta kunci pas yang dibawanya. Belum selesai beraksi, ia tertangkap hingga langsung diamankan.
“Pihak sekuriti rumah sakit menghubungi kita, lalu kita jemput dan proses hukum lanjut setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit,” ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Lueng Bata ini sebelumnya.
Kini, pelaku ASW pun masih diperiksa lanjut atas apa yang telah diperbuat. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah kapak, senter kepala, serta bagian kondensor AC yang telah dibongkar.
Foto: Pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 17 Juni 2025. (Polsek Kuta Alam)