Home / Hukrim

Minggu, 29 Desember 2024 - 02:31 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Redaksi

Banda Aceh – Kasus Penganiayaan Berat yang menyebabkan meninggalnya korban RD (50), salah satu warga Meunasah Kulam Aceh Besar, yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Syiah Kuala Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, kini telah diperoleh identitas para tersangka.

 

Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka.

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

 

Para tersangka yang melakukan penganiayaan sehingga meninggalnya RD (50), antara lain, SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh, ucap Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024) sore.

 

Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka, tambahnya.

Baca Juga :  Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

 

Tindak lanjut yang akan dilakukan mengirimkan pemberitahuan penetapan TSK ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum, sambung Fadillah.

 

Kasat Reskrim mengatakan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.

 

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Kegiatan dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh, tambahnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.

 

“Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” k

 

ata Kompol Fadillah.

Share :

Baca Juga

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Berita

Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang