Jantho – Sengketa perjanjian investasi antara Koperasi Syariah Semen Andalas dan Kuala Seafood berakhir dengan kemenangan pihak tergugat pada tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memutuskan gugatan yang diajukan pihak koperasi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat terkait eksepsi prosesual, yakni gugatan dinilai prematur karena belum memenuhi syarat waktu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama investasi antara kedua pihak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa gugatan diajukan sebelum masa jatuh tempo pelaksanaan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan investasi. Artinya, secara hukum, objek sengketa dinilai belum layak untuk diperkarakan di pengadilan.
Kuasa hukum Kuala Seafood, Andi Putri Amanda, yang tergabung dalam Kantor Hukum Erlanda Juliansyah Putra, menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat argumentasi pihaknya sejak awal bahwa gugatan dari koperasi masih terlalu dini.
Menurut Andi, dalam perjanjian kerja sama investasi yang telah disepakati kedua pihak, nilai investasi keseluruhan mencapai Rp4 miliar. Namun hingga saat ini, pihak koperasi baru merealisasikan sekitar Rp2 miliar.
“Dengan adanya putusan ini, maka secara hukum perjanjian tetap berlaku dan pihak koperasi masih memiliki kewajiban untuk melanjutkan komitmen pembayaran sisa investasi sekitar Rp2 miliar sebagaimana kesepakatan awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut memiliki jangka waktu lima tahun, sementara pelaksanaannya baru berjalan sekitar satu tahun. Kondisi itu menjadi dasar kuat bahwa gugatan yang diajukan belum memenuhi unsur wanprestasi.
Meski demikian, Andi mengakui bahwa secara hukum pihak penggugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya banding. Namun pihaknya optimistis putusan tingkat pertama sudah cukup kuat karena didasarkan pada aspek formil mengenai waktu pelaksanaan perjanjian.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum bagi kedua pihak untuk kembali fokus menjalankan kerja sama sesuai kontrak. Perjanjian masih berjalan dan belum jatuh tempo,” jelasnya.
Pihak Kuala Seafood juga berharap Koperasi Syariah Semen Andalas dapat memenuhi komitmen pembayaran sisa investasi agar kerja sama bisnis yang telah dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa perdata terkait perjanjian kerja sama harus memperhatikan aspek waktu pelaksanaan kontrak, sehingga gugatan tidak diajukan sebelum hak dan kewajiban para pihak benar-benar jatuh tempo.(**)
Editor: Dahlan



