Home / Ekbis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:31 WIB

Heboh Kasus Minyakita, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Sidak Pasar

REDAKSI

BANDA ACEH – Kasus pengurangan isi minyak goreng Minyak Kita kemasan 1 liter menjadi 750 sampai 800 mililiter (ml) heboh dalam dua hari belakangan ini.

Anggota DPRA, Khalid SPdI meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) untuk melakukan sidak ke pasar-pasar.

Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada praktik culas yang dilakukan pedagang kepada masyarakat, apalagi disaat ekonomi masyarakat sedang sulit.

“Bila ditemukan ada Minyak Kita yang takarannya kurang dari 1 liter, pemerintah harus bersikap. Termasuk memastikan tidak adanya penimbunan barang,” kata Khalid.

Baca Juga :  PT Pema Berikan Dana Binaan untuk Dua UMKM Terbaik

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kebijakannya.

“Karena itu, penting bagi Pemerintah Aceh melalui Disperindag melakukan sidak pasar untuk cek barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng Minyakita” ucapnya.

“Jika ditemukan Minyakita yang kurang takaran, maka harus ditindak. Atau dijual sesuai dengan harga takaran. Jangan jual dengan harga 1 liter, tapi minyaknya nggak sampai 1 liter,” tutup Khalid.

Baca Juga :  Aceh Economic Updates 2025: Peluang di Tengah Tantangan

Untuk diketahui kasus pengurangan takaran Minyakita pertama kali diketahui oleh Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman. Saat itu, Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Kemarin, Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3/2025), menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.

Baca Juga :  BSI Aceh Kuncurkan KUR 2024 Capai 3,98 Triliun, Melebihi Target

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.

“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.[Adv]

Share :

Baca Juga

Ekbis

Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Aceh

Penerimaan DBH Migas Aceh Timur Dinilai Masih Kecil, BPMA Cari Solusi

Ekbis

Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Stand Sarung Tenun Samarinda di Festival UMKM Rakernas X PKK 2025

Daerah

Wujudkan Impian untuk Masa Depan, 350 Pelajar Terima Beasiswa Semen Andalas 2025

Ekbis

Menjaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Aceh Besar Panen Jagung Dilahan Milik Lanud SIM

Berita

Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

Ekbis

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Ekbis

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Fungsikan Rumah Potong Hewan Lambaro