Home / Ekbis / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:15 WIB

DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

REDAKSI

DPRA aceh bahas qanun Trantibumlinmas, Seimbangkan investasi dan syariat islam, Selasa 28/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

DPRA aceh bahas qanun Trantibumlinmas, Seimbangkan investasi dan syariat islam, Selasa 28/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Selasa, 28/10/2025

​Di satu sisi, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menegaskan Raqan ini adalah prasyarat mutlak yang akan menjadi “kunci emas” untuk memikat investor masuk ke Aceh.

​“Tanpa ketertiban, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan optimal,” ujar Muharuddin, menekankan bahwa stabilitas dan kepastian hukum adalah modal sosial utama bagi percepatan pembangunan.

Baca Juga :  Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Bukan Sekadar Tertib, Tapi Juga Atur Batasan Sosial

​Namun, Raqan yang terdiri dari XVII BAB dan 115 pasal ini memicu sorotan tajam karena tidak hanya mengatur Tertib Bangunan, PKL, atau Parkir. Berdasarkan draf Raqan, BAB III secara eksplisit mengatur Penyelenggaraan Syariat Islam, termasuk batasan dan sanksi yang berdampak langsung pada kehidupan sosial.

Baca Juga :  Perkuat sinergisitas, Dewas Perum Bulog laksanakan Audiensi dengan Pangdam IM

Di antara pasal-pasal yang menjadi perhatian publik:

​Jam Malam bagi Pramusaji Wanita: Pramusaji wanita dilarang bekerja di atas pukul 23.00 WIB.

​Batasan Pelayanan: Setia p orang, aparatur, dan badan dilarang melayani wanita di atas pukul 23.00 WIB di tempat umum tertentu.

​Kewajiban Busana: Diatur kewajiban berbusana Islami bagi pramusaji pria dan wanita, serta larangan memakai pakaian ketat di tempat umum.

Jalan Tengah Investasi dan Syariat

​Raqan Trantibumlinmas ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan aman. Muharuddin berharap, “Qanun ini kiranya juga diharapkan dapat menjadi jaminan sosial dan hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Aceh.”

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

​Kehadiran Qanun ini pun menjadi gambaran nyata upaya Pemerintah Aceh untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi (menarik modal asing) dan penegasan identitas keislaman (penyelenggaraan Syariat Islam secara kaffah) di setiap sektor kehidupan masyarakat. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRA Bunda Salma Ingatkan Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus Prihal 4 Pulau di Aceh Singkil

Parlementarial

Ketua DPRA dan Wakil Gubernur Aceh Bersatu Kembali, Abu Razak: Mari Bangun Aceh Bersama

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Motivasi Mahasiswa Baru di PKKMB FKIP Universitas Serambi Mekkah

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Usul Pemko Bayar BPJS untuk Pekerja Rentan

Parlementarial

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Aceh

DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum, Atur Aktifitas Malam dan Etika Sosial Bagi Perempuan

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Melakukan Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik