Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Selasa, 28/10/2025
Di satu sisi, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menegaskan Raqan ini adalah prasyarat mutlak yang akan menjadi “kunci emas” untuk memikat investor masuk ke Aceh.
“Tanpa ketertiban, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan optimal,” ujar Muharuddin, menekankan bahwa stabilitas dan kepastian hukum adalah modal sosial utama bagi percepatan pembangunan.
Bukan Sekadar Tertib, Tapi Juga Atur Batasan Sosial
Namun, Raqan yang terdiri dari XVII BAB dan 115 pasal ini memicu sorotan tajam karena tidak hanya mengatur Tertib Bangunan, PKL, atau Parkir. Berdasarkan draf Raqan, BAB III secara eksplisit mengatur Penyelenggaraan Syariat Islam, termasuk batasan dan sanksi yang berdampak langsung pada kehidupan sosial.
Di antara pasal-pasal yang menjadi perhatian publik:
Jam Malam bagi Pramusaji Wanita: Pramusaji wanita dilarang bekerja di atas pukul 23.00 WIB.
Batasan Pelayanan: Setia p orang, aparatur, dan badan dilarang melayani wanita di atas pukul 23.00 WIB di tempat umum tertentu.
Kewajiban Busana: Diatur kewajiban berbusana Islami bagi pramusaji pria dan wanita, serta larangan memakai pakaian ketat di tempat umum.
Jalan Tengah Investasi dan Syariat
Raqan Trantibumlinmas ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan aman. Muharuddin berharap, “Qanun ini kiranya juga diharapkan dapat menjadi jaminan sosial dan hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Aceh.”
Kehadiran Qanun ini pun menjadi gambaran nyata upaya Pemerintah Aceh untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi (menarik modal asing) dan penegasan identitas keislaman (penyelenggaraan Syariat Islam secara kaffah) di setiap sektor kehidupan masyarakat. [Adv]
Editor: Redaksi


















