Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 15 April 2025 - 12:00 WIB

Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

REDAKSI

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Banda Aceh – Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah dalam sidang paripurna DPRA menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025.

Menurut politikus muda Partai Aceh (PA) ini, program legislasi 2025 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas tahun 2025, di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Irfansyah.

Baca Juga :  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa ini menyampaikan, raqan prolega prioritas yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh inisiatif Pemerintah Aceh dan lima inisiatif DPRA.

Ketujuh rancangan qanun prolega prioritas 2025 inisiatif dari Pemerintah Aceh yaitu, rancangan qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, lalu tentang keolahragaan.

Selanjutnya tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh

Baca Juga :  Bunda PAUD Rita Mayasari Dukung Pagelaran Seni TK Se-Aceh Besar 

Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

Sedangkan lima rancangan qanun Aceh usulan DPRA yakni, tentang perubahan ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Kemudian, tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tentang Ketransmigrasian, dan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan serta tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Wagub: Ini Buah Komitmen Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Irfansyah menambahkan, rancangan qanun yang telah ditetapkan tersebut masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa Dalam Keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega,” pungkasnya.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Mualem Tinjau Titik Pengungsi di Pidie

Aceh Besar

Hadiri Hari Purbakala, Sekda Aceh Besar: Momentum Edukasi Sejarah dan Pelestarian Budaya

Berita

Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Oleh Al Hilal di Laga Perdana Piala Dunia Antarklub 2025

Berita

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

Berita

Gebenur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang

Daerah

Bunda Salma Serap Aspirasi Warga Langkahan Saat Reses III Tahun 2025

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh