Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 04:04 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat Lantas 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Share :

Baca Juga

Berita

KEKAR Jakarta Salurkan 3.500 Bibit Alpukat Miki kepada Petani Aceh Besar 

Berita

Kadisparpora Aceh Besar Abdullah Buka Seleksi Sepak Bola Pra PORA 2025

Berita

Ketua PKK Aceh Buka Expo Ramadan Mahasiswa USK

Berita

Pemerintah Aceh Apresiasi PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimum untuk Jamaah Haji

Berita

Mualem Terima Bantuan PLN, Pemulihan Listrik Daerah Terisolasi Dipercepat

Berita

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita

Ketua TP PKK Marlina: Semua Gampong harus membuat Sekolah Lansia  

Berita

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pengendara