Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 04:04 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat LantasĀ 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Share :

Baca Juga

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Berita

Di Haul Abu Lam Ateuk, Pj Gubernur Safrizal Serahkan Ratusan Sarung & Handuk

Berita

Diskominsa Aceh akan Launching Satu Data Aceh

Berita

Plt. Sekda Aceh Temui Sekjen DPR RI, Dorong Revisi UUPA Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Berita

Bantu Pengamanan Nataru di Aceh Pangdam IM Kerahkan 3440 Personel

Berita

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Aceh Besar

Respons Cepat BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton di Lhoong

Berita

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden Prabowo