Home / Berita / Parlementarial

Selasa, 15 April 2025 - 12:00 WIB

Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

REDAKSI

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Banda Aceh – Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah dalam sidang paripurna DPRA menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025.

Menurut politikus muda Partai Aceh (PA) ini, program legislasi 2025 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas tahun 2025, di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Irfansyah.

Baca Juga :  Ketua PASOPATI Aceh: Masyarakat Masih Berharap Pihak Kepolisian tetap Menjadi Pengayom

Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa ini menyampaikan, raqan prolega prioritas yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh inisiatif Pemerintah Aceh dan lima inisiatif DPRA.

Ketujuh rancangan qanun prolega prioritas 2025 inisiatif dari Pemerintah Aceh yaitu, rancangan qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, lalu tentang keolahragaan.

Selanjutnya tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh

Baca Juga :  Pengucapan Sumpah dan pelantikan Wakil Ketua DPRA

Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

Sedangkan lima rancangan qanun Aceh usulan DPRA yakni, tentang perubahan ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Kemudian, tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tentang Ketransmigrasian, dan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan serta tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Baca Juga :  Ustad Fakhruddin Kembali Pimpin DPW DMI Aceh

Irfansyah menambahkan, rancangan qanun yang telah ditetapkan tersebut masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa Dalam Keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

PT Solusi Bangun Andalas Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama Dengan Puluhan Wartawan

Berita

17 Pasangan Bupati Terpilih yang Berpeluang Dilantik Maret 2025

Berita

Pangdam Iskandar Muda lantik 78 anak yatim menjadi Prajurit TNI AD

Berita

Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan meter keramik untuk Mushalla dan Meunasah di Aceh

Berita

Akibat Hujan Deras, 4 Ruas Jalan Tertutup Longsor

Aceh Besar

Plt Sekda Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Rakan Media Aceh Besar

Berita

BSI Aceh Siapkan 41 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025

Berita

Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Penutupan Dikmaba TNI AD Gelombang II TA 2024 di Rindam IM