Jaksa Geledah Kantor Camat Peusangan Bireuen

BIREUEN – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggeledah Kantor Camat Peusangan, Senin (6/1/2025).

Penggeledahan dilakukan tindak lanjut untuk mendapatkan barang bukti, dan juga terkait dengan ditetapkan Camat Peusangan, berinisial TM menjadi tersangka.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendi Yuhfrizal SH mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan  dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame, Jawa Timur, Desa Wonorejo (Jawa Timur), dan Desa Penglipuran, Bali. Studi banding  beberapa bulan lalu dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya pada tahun 2024.

BACA JUGA :  Petugas Damkar Demo Kantor BPBD Aceh Timur

Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, kata Kasi Intelijen, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

BACA JUGA :  Pj Bupati Taufik Salurkan Paket Bantuan Program Gemarikan

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi ke Jawa Timur, dan Bali.

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan anggaran per desa Rp. 17.800.000,- dikalikan 63 desa sejumlah Rp. 1.121.400.000. sementara untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan.

BACA JUGA :  Ketua DPRA Akan Lanjutkan Pansus Tambang 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen pada Selasa (31/12/2024)  menahan TM selaku Camat Peusangan terkait kasus dugaan perbuatan melanggar hukum, dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.

Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, berinisial S terkait kasus serupa.

 

Editor: LISMANITA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *