Home / Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

​Kabar Gembira Guru Honor & PPPK: Paruh Waktu Siap Diangkat Penuh Mulai 2027, Ada Peluang Jadi PNS!

REDAKSI

Penataan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027. /Foto: Net

Penataan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027. /Foto: Net

Jakarta — Pemerintah memastikan bila guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi penuh waktu pada 2027.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Pada dasarnya ada empat hal utama hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Atip merinci keempatnya, yaitu:

1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Baca Juga :  Menulis untuk Masa Depan: 39 dari 40 Buku Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Resmi Terdaftar HAKI

2. PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.

3. Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.

4. Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.

Dalam postingan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap keputusan ini bisa menambah semangat para guru.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

Baca Juga :  Pemerintah Alihkan Fokus Program Makan Bergizi Gratis ke Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola

Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu Capai 231.246 orang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Rini Widyantini mencatat, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara bagi pemerintah untuk guru honorer yang belum memenuhi syarat diangkat jadi penuh waktu atau PNS.

Sebelumnya, ramai tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Februari 2026, Subsidi Tetap Stabil

Nunuk menjelaskan SE ini hadir lantaran pemerintah daerah (pemda) memerlukan rujukan resmi dalam penetapan status guru honorer. Bila mengacu Undang-Undang ASN, istilah honorer sudah tidak ada lagi ke depannya.

Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau 31 Desember 2026, Nunuk sebelumnya mengisyaratkan ada skema baru terkait penugasan guru non-ASN.

Kini, keputusan terkaitan penetapan status guru salah satunya menyatakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan mulai Januari 2027.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi 

Nasional

Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

Nasional

Duka di Kamar Latihan: Korban Jiwa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Bertambah Jadi 4 Orang

Nasional

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur saat Bertugas di Way Kanan

Berita

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Nasional

Nasir Djamil Terima TOP Legislator Award 2025, PBN Aceh: Bukti Wakil Rakyat yang Konsisten dan Berpihak

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang