Home / Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:52 WIB

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

REDAKSI

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro) Akhmad Heru Setiawan* membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya kasus korupsi.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro) Akhmad Heru Setiawan* membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya kasus korupsi.

BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro), Akhmad Heru Setiawan, membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya warga binaan kasus korupsi.

Tudingan ini mencuat usai beredarnya poster yang mengklaim adanya kompensasi berupa uang hingga tiket pesawat pulang-pergi untuk memfasilitasi izin keluar narapidana. Poster tersebut turut menuduh adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Heru menegaskan bahwa seluruh operasional, pelayanan, dan pemberian izin berjalan ketat sesuai Standard Operating Procedure (SOP) tanpa memberikan keistimewaan kepada narapidana korupsi.

“Tuduhan itu tidak berdasar! Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Integritas adalah harga mati bagi kami dalam menjalankan tugas pembinaan di Lapas Banda Aceh,” tegas Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Heru meyakinkan bahwa setiap pemberian izin keluar, termasuk izin luar biasa, wajib melalui proses administrasi dan evaluasi resmi tanpa ada transaksi finansial.

Guna mencegah pelanggaran wewenang, Lapas Banda Aceh menerapkan pengawasan berlapis dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN. Pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap pengawasan maupun pemeriksaan sah untuk membuktikan transparansi serta kepatuhan prosedur di Lapas Lambaro.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Meski klarifikasi telah disampaikan, tudingan yang beredar tetap menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan berwenang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.***

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Hukum

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukum

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Hukum

Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan