BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro), Akhmad Heru Setiawan, membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya warga binaan kasus korupsi.
Tudingan ini mencuat usai beredarnya poster yang mengklaim adanya kompensasi berupa uang hingga tiket pesawat pulang-pergi untuk memfasilitasi izin keluar narapidana. Poster tersebut turut menuduh adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Akhmad Heru menegaskan bahwa seluruh operasional, pelayanan, dan pemberian izin berjalan ketat sesuai Standard Operating Procedure (SOP) tanpa memberikan keistimewaan kepada narapidana korupsi.
“Tuduhan itu tidak berdasar! Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Integritas adalah harga mati bagi kami dalam menjalankan tugas pembinaan di Lapas Banda Aceh,” tegas Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).
Heru meyakinkan bahwa setiap pemberian izin keluar, termasuk izin luar biasa, wajib melalui proses administrasi dan evaluasi resmi tanpa ada transaksi finansial.
Guna mencegah pelanggaran wewenang, Lapas Banda Aceh menerapkan pengawasan berlapis dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN. Pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap pengawasan maupun pemeriksaan sah untuk membuktikan transparansi serta kepatuhan prosedur di Lapas Lambaro.
Meski klarifikasi telah disampaikan, tudingan yang beredar tetap menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan berwenang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.***
Editor: Dahlan











