Home / Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan

REDAKSI

Massa Bakal Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Idi

Massa Bakal Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Idi

Aceh Timur – Sejumlah massa berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan bagi Dek Pan, korban penganiayaan di Idi Tunong.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.

Koordinator Lapangan aksi, Ronny H, mengatakan tuntutan utama massa adalah agar Majelis Hakim segera memerintahkan penahanan terhadap pelaku dan menjatuhkan hukuman berat.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

“Kami minta Hakim hukum berat pelaku! Segera tahan pelaku penganiayaan!” ujar Ronny dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2026.

Ronny juga menghimbau masyarakat dan para netizen untuk ikut bergabung dalam aksi mendukung Dek Pan.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Menurutnya, pihaknya bersama rekan-rekan sudah berjuang sejak awal. Mulai dari pelaporan ke Polres Aceh Timur, aksi di Kejaksaan, mendampingi Dek Pan, hingga memantau jalannya persidangan.

“Jadi jangan salahkan kami bila masyarakat tidak datang untuk bergabung, dan pelaku penganiaya Dek Pan tidak ditahan oleh pengadilan,” tegas Ronny.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

“Yang penting kami sudah upayakan sekuat tenaga dan dengan segala cara agar Dek Pan mendapat keadilan,” lanjutnya.

Aksi ini mengusung tagline _“Suara Kita, Keadilan Mereka!”_ dan _“Jangan Diam! Keadilan untuk Dek Pan, Keadilan untuk Kita Semua!”_

Penanggung jawab aksi adalah Irfan Hutagalung, SH.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM