Home / Daerah / Polri

Jumat, 10 April 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

REDAKSI

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah (kanan) menyambut kedatangan Ketua Tim Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah (kanan) menyambut kedatangan Ketua Tim Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026).

Aceh Besar — Kepolisian Daerah Aceh menerima kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026), dan disambut langsung oleh Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh serta Kapolresta Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, selain Kapolda Aceh, penyambutan juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM.

Baca Juga :  Hujan Deras, Jalan Nasional Bener Meriah–Lhokseumawe Tergenang di Kem Seni Antara

“Tim Komisi III DPR RI selanjutnya menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP,” ujar Kabid Humas.

Setelah tiba di Mapolda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh. Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memaparkan berbagai strategi serta tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah hukum Aceh.

Kapolda menjelaskan bahwa Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, antara lain melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah dan Ketua TP-PKK Sambut Kedatangan Gubernur Kaltim di Aceh

Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres guna memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat dan qanun jinayat yang perlu disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.

“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.

Baca Juga :  Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

Dalam kesempatan tersebut, turut dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. Dwijo dkk pada kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara, termasuk perkembangan proses penyidikan.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya.

Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Situasi Kritis, minta BNPB Terbangkan Bantuan Darurat ke Wilayah Terisolasi

Polri

150 Unit Huntap Pascabanjir Dibangun di Simpang Kanan Aceh Tamiang

Daerah

Wakil Gubernur Resmikan Sekolah Tinggi Agama Islam Jannatul Firdaus di Subulussalam

Polri

Presiden Prabowo Resmikan Gudang Ketahanan Pangan Polda Aceh Berkapasitas 1.000 Ton

Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Daerah

Pastikan Stok Logistik Aman, Sekda Aceh Tinjau Posko Pelabuhan Krueng Geukueh

Polri

Latihan Rutin Saka Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bekali Anggota Penanganan Awal TKP

Berita

Bank Indonesia Provinsi Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Tiga Kabupaten