LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan koordinasi dan silaturrahmi bersama 27 advokat dan unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB ini bertujuan memperkuat hubungan kemitraan antara penyidik Satreskrim dengan para advokat selaku pendamping hukum, sekaligus meningkatkan komunikasi, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga secara khusus membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk penyesuaian mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai perkembangan kebijakan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak,” ujar AKP Bustani.
Selain membahas KUHAP terbaru, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik dan advokat, khususnya dalam penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara agar lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.
Para advokat yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam membangun forum komunikasi resmi antara penyidik dan Lembaga Bantuan Hukum. Salah satu perwakilan LBH menyebutkan bahwa kegiatan semacam ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di jajaran Polres di bawah naungan Polda Aceh.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, para Kanit Satreskrim, personel SPKT Polres Lhokseumawe, serta perwakilan dari berbagai LBH dan advokat, di antaranya LBH Syiah Kuala, LBH A.P MU Lhokseumawe, LBH HN & Partners, LBH Srikandi Aceh, YLBH Cakra, LBH HAFAS, LBH Fadri & Rekan, LBH R.C.M., LBH MTP, LBH Adoe & Partner, serta sepuluh lembaga hukum lainnya.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan advokat dapat semakin memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.(**)
Editor: Dahlan












