Home / Hukrim

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kejagung Periksa Saksi BH Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN

REDAKSI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial BH dari BGN pada Jumat 25/9/2026.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial BH dari BGN pada Jumat 25/9/2026.

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial BH dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode tahun 2025 hingga 2026.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran saksi tersebut saat memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca Juga :  Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BH dari BGN,” ujar Anang pada Jumat malam.

Anang menjelaskan bahwa keterangan dari saksi BH dibutuhkan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga :  Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Bireuen Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pembakaran di Kebun Sawit

Hukrim

Mantan Keuchik Pulo Drien Beukah Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi APBG

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

Daerah

Kejari Abdiya Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1.5 Miliar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi