ACEH SINGKIL — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin, 28 September 2026.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana bantuan bencana. Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp 1.770.250.000.
“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan serta pelaksanaan pengadaan seragam sekolah tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga.
Penyelidikan Pengadaan Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Kegiatan yang tengah diusut, kata Raja, yakni pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah untuk tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.
Ia menyebut pengadaan tersebut menggunakan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025.
Penyitaan Dokumen Penting
Raja mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta berkas-berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan,” ujarnya.
Dokumen yang disita, kata Raja, selanjutnya akan diteliti penyidik untuk mendalami pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana BTT tersebut.
Penggeledahan tersebut, kata Raja, menjadi bagian dari upaya Kejari Aceh Singkil mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









