BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan M, Keuchik Gampong Pante Perak periode 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2024.
Dugaan penyelewengan dana desa tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp109.192.089,68.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap M pada Kamis (15/10/2026). Kardono menjelaskan bahwa M, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam mengelola dana APBG Pante Perak.
Jumlah kerugian negara tersebut juga didukung oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.
Modus Operandi dan Janji yang Dilanggar
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
- Pengadaan kendaraan dinas: Pembelian sepeda motor dinas N-Max yang tidak pernah direalisasikan.
- Pembangunan infrastruktur: Pembangunan gapura gampong yang hingga saat ini fiktif/tidak dikerjakan.
- Penyimpangan anggaran lainnya: Sejumlah alokasi dana kegiatan lain yang juga tidak direalisasikan.
Menurut keterangan Kejari, seluruh dana untuk kegiatan yang tidak terealisasi tersebut diduga dikuasai secara pribadi oleh M untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sebelum masuk ke ranah hukum, persoalan ini sebenarnya sempat mendapat teguran dari Camat Susoh. M kemudian membuat surat pernyataan bersama Ketua Tuha Peut dengan disaksikan oleh Camat, yang berjanji akan menyelesaikan seluruh kegiatan paling lambat tanggal **10 Juli 2025**. Namun, hingga bulan Desember 2025, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Penerapan Prinsip Ultimum Remedium
Penyidik menegaskan bahwa langkah administratif dan persuasif telah diupayakan secara maksimal sebelum menetapkan M sebagai tersangka. Salah satunya melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat.
Meski demikian, tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti LHP tersebut diabaikan oleh M. Bahkan setelah hasil perhitungan kerugian negara resmi keluar, M tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya.
“Upaya-upaya tersebut telah dilakukan oleh penyidik dengan semaksimal mungkin guna mengedepankan prinsip ultimum remedium terhadap penanganan perkara ini,” tegas pihak Kejari Abdya.
Setelah mengantongi bukti kerugian negara, menemukan unsur dugaan niat jahat (mens rea), serta perbuatan melawan hukum, penyidik akhirnya resmi menetapkan M sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis:
Dakwaan Primair: Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









