Home / Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:38 WIB

Kejati Banten Didorong Bongkar Aliran Dana Rp3 Miliar di Koperasi Milik Anggota DPRD

Redaksi

Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten di Serang mengusut transparan dugaan penyalahgunaan dana BLU LPMUKP yang menyeret oknum DPRD Provinsi Banten demi melindungi hak nelayan.(24/2/2026)

Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten di Serang mengusut transparan dugaan penyalahgunaan dana BLU LPMUKP yang menyeret oknum DPRD Provinsi Banten demi melindungi hak nelayan.(24/2/2026)

Serang – Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Provinsi Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa Kejati Banten harus menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum, terutama karena kasus ini menyangkut dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.

​”Kami mendukung penuh langkah Kejati Banten yang telah menyerahkan berkas laporan ini ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak rakyat kecil yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum pejabat publik,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Satgas Yonif 112/DJ Gelar Rapat Koordinasi Antara Unsur Apkam di Puncak Jaya

​Transparansi dan Kredit Macet Rp3 Miliar
​Agus menyoroti temuan terkait Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) yang dipimpin oleh AW. Berdasarkan data, koperasi tersebut memiliki rapor merah, mulai dari laporan kelembagaan yang mangkrak sejak 2016 hingga status kesehatan lembaga di Grade C3.

​KITA menilai, adanya laporan mengenai kredit macet total senilai Rp3 miliar adalah pintu masuk yang sangat kuat bagi jaksa peneliti untuk menemukan indikasi kerugian negara.

Baca Juga :  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

​”Uang Rp3 miliar itu jumlah yang besar bagi masyarakat pesisir. Jika benar ada kemacetan dana dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan, maka jaksa harus menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tambah Agus

​Mendorong Integritas Kejaksaan
​Hingga saat ini, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen dan bukti awal. KITA berharap proses “telaah” ini tidak memakan waktu lama agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
​Beberapa poin tuntutan KITA Banten kepada Kejati:

​Objektivitas: Meminta Jaksa peneliti bekerja tanpa tekanan politik meskipun kasus melibatkan oknum legislatif.

​Audit Investigatif: Mendorong kolaborasi dengan BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara secara nyata.

Baca Juga :  Gubernur Jemput Kedatangan Presiden di Aceh, Ikut Dampingi Tinjau Lokasi Banjir

​Efek Jera: Memberikan sanksi hukum yang tegas jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi guna menjaga marwah institusi DPRD Banten.

​”Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama elemen mahasiswa hingga ada kejelasan status hukum dari pihak-pihak yang dilaporkan,” pungkas Agus.

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP. (***)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

Nasional

Panen Sawi Lapas Sanana Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Nasional

Penerus Banten Apresiasi Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Aceh

Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 atas Capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2024

Nasional

1.819 Produk Ekspor Indonesia Bebas Tarif ke Amerika Serikat

Nasional

Durasi Puasa Ramadan Berbeda di Tiap Negara, dari 11 hingga 16 Jam Lebih

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM