Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WIB

DPRA Terima LHP BPK: Pemprov Aceh Raih WTP LKPD 2025 & LHP Kinerja Dana Otsus

REDAKSI

DPRA terima LHP BPK RI: LKPD Aceh 2025 raih WTP, LHP kinerja dana Otsus diserahkan. Eksekutif wajib tindaklanjuti rekomendasi, hasil audit terbuka untuk publik, Senin 22/06/2026.

DPRA terima LHP BPK RI: LKPD Aceh 2025 raih WTP, LHP kinerja dana Otsus diserahkan. Eksekutif wajib tindaklanjuti rekomendasi, hasil audit terbuka untuk publik, Senin 22/06/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh. Rapat yang berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA ini dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRA, unsur Forkopimda Aceh (Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh), serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., yang didampingi oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada jajaran pimpinan DPRA (Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd, MM, dan Salihin, SH) serta Gubernur Aceh. Penyerahan ini didasarkan pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Momen Hangat Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto, Ungkap Dukacita Mendalam

Dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran yang bersih dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI beserta seluruh jajaran BPK Perwakilan Aceh yang telah bekerja maksimal dalam mencermati, memverifikasi, dan mengaudit pengelolaan keuangan daerah. Laporan yang diserahkan terbagi dalam dua dokumen utama: Buku I yang memuat LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, dan Buku II yang memuat LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.

Mengapa Opini Audit Dibutuhkan?

Baca Juga :  Marlina Usman Instruksikan Pembentukan YJI di Seluruh Kabupaten dan Kota

Berdasarkan amanat undang-undang dan pemaparan dalam rapat paripurna, opini audit dari BPK RI sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat karena beberapa alasan krusial:

  1. Memberikan Keyakinan yang Memadai: Pemeriksaan keuangan negara bertujuan utama untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah benar, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  2. Tolok Ukur Transparansi dan Akuntabilitas: Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, hasil pemeriksaan BPK akan menghasilkan tingkat opini—mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), hingga Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer). Predikat ini menjadi indikator utama sehat atau tidaknya tata kelola keuangan publik.
  3. Instrumen Pengawasan Publik: Hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRA secara resmi dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini dibutuhkan agar masyarakat luas dapat membaca secara utuh, kritis, dan transparan mengenai bagaimana uang negara serta Dana Otonomi Khusus dikelola demi kesejahteraan Aceh.
  4. Dasar Perbaikan Kinerja Eksekutif: Opini audit memuat rekomendasi-rekomendasi wajib yang menjadi kompas bagi eksekutif untuk memperbaiki sistem administrasi, menutup celah potensi penyimpangan anggaran, dan meningkatkan efisiensi kinerja pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga :  Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

“Apapun predikat yang kita capai, marilah kita memberi apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK Perwakilan Aceh dan segenap jaajarannya yang telah melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Zulfadhli dalam forum tersebut.

Sesuai dengan ketentuan regulasi Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh selaku eksekutif wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Selanjutnya, DPRA sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melakukan pembahasan bersama pihak terkait.

Menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRA mengumumkan bahwa agenda kedewanan akan langsung dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB hari yang sama, dengan agenda Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Parlementarial

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur Bahas Sengketa HGU Perkebunan

Pemerintah

Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

Berita

Polda Aceh Siap Membantu Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Berita

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Berita

Bantu Pengamanan Nataru di Aceh Pangdam IM Kerahkan 3440 Personel