Home / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:20 WIB

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

REDAKSI

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Baca Juga :  Terkait Insentif, ATAS Provinsi Aceh Temui Komisi VI DPRA

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Baca Juga :  Pangdam IM Buka Dialog Terbuka dengan BEM Nusantara Korda Aceh.

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kuta Baro

Berita

Bupati dan Wabup Aceh Besar Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar IKAPTK

Pemerintah

Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik

Berita

Sahuti Instruksi Gubernur, Kepala DPMPTSP Aceh Galang Bantuan Kemanusiaan Buat Palestina

Pemerintah Aceh

Mubadala Energi Sumbang 5 ekor Sapi Meugang Idul Fitri 1446 H

Berita

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Berita

Bentuk Pengawasan, Personil Piket Polresta Banda Aceh Cek Kondisi Tahanan

Daerah

Gebrakan HRB, Wali Kota Subulussalam Terpilih Lakukan Konsolidasi ke Provinsi Hingga ke Pusat