Home / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:20 WIB

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

REDAKSI

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Baca Juga :  Terkait Insentif, ATAS Provinsi Aceh Temui Komisi VI DPRA

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Baca Juga :  Pangdam IM Buka Dialog Terbuka dengan BEM Nusantara Korda Aceh.

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno

Berita

Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI

Berita

Satgas Ops Lilin Seulawah-2024 bersama Jasa Raharja Berikan Layanan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

Berita

Lantik Prajurit baru, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM sapa para orangtua dan keluarga Prajurit muda

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Parlementarial

Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

Berita

M Nasir Jamil: Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar harus Dilihat Secara Proporsional

Berita

Ketua Mahkamah Agung Lantik Nursyam sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh