ACEH BARAT — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat merilis Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III hasil pemutakhiran per 29 September 2026 yang mencatatkan peningkatan sebanyak 177 jiwa. Dengan penambahan ini, jumlah pemilih di Aceh Barat saat ini mencapai 152.782 jiwa, di mana kelompok Gen Y (kelahiran 1981 sampai 1996) atau milenial mendominasi jumlah pemilih.
Ketua KIP Aceh Barat, Saktian, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses krusial yang harus dilakukan secara konsisten guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” ujar Saktian, Rabu, 30 September 2026.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sendiri merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang mendasari meliputi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
- Petunjuk teknis pelaksanaan PDPB yang merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sementara itu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Barat, Giyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pemutakhiran data, total pemilih yang ditetapkan berjumlah 152.782 orang, yang terdiri dari 75.588 pemilih laki-laki dan 77.194 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih pada hasil Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 mengalami peningkatan sebanyak 177 pemilih dibandingkan dengan hasil Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 152.605 pemilih,” terang Giyanto.
Rincian Pemilih Berdasarkan Generasi
- Gen Z: 33.608 jiwa
- Gen Y (Milenial): 50.539 jiwa
- Gen X: 43.782 pemilih
- Baby Boomers: 21.370 jiwa
- Pre Boomers: 3.483 jiwa
Kenaikan jumlah pemilih ini diperoleh melalui rangkaian proses pemutakhiran data secara berkelanjutan yang meliputi pencermatan, verifikasi, serta pengolahan informasi terkait perubahan data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Giyanto juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk terus berperan aktif melaporkan apabila terjadi perubahan data kependudukan yang memengaruhi status pemilih.
“Kita terus mendorong partisipasi masyarakat dan stakeholder untuk menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih. Hal tersebut penting untuk mendukung tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan transparan,” pungkasnya. ***
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









