Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:39 WIB

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

REDAKSI

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima aksi unjuk rasa damai yang dilakukan aliansi tenaga non-ASN Pemerintah Aceh di halaman kantor DPRA, Selasa (14/1/2025). Massa aksi menuntut pemerintah Aceh untuk segera mengangkat tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Rusyidi Mukhtar, S.Sos, atau yang akrab disapa Ceulangiek, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRA, bersama anggota lainnya, seperti Arif Fadillah, Muhammad Raji, Iskandar, dan Raja, turut menyambut peserta aksi. Mereka menyatakan siap memperjuangkan tuntutan para tenaga non-ASN tersebut.

“Kami di Komisi I DPRA akan segera rapat dengan pimpinan DPRA dan mengundang Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, serta Asisten III Pemerintah Aceh untuk membahas hal ini. Hasilnya, kami akan rekomendasikan kepada Kemenpan-RB agar R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK pada 2025,” ujar Ceulangiek.

Baca Juga :  Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan data yang akurat dan kebijakan yang tepat, kata Ceulangiek, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Peserta aksi damai ini merupakan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dengan status R2 dan R3. Mereka meminta agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan hasil tes yang telah mereka jalani.

Baca Juga :  Dukung Honorer R2/R3 Komisi I DPRA Gelar Rapat Di KemenPAN

Ceulangiek juga menyerukan kepada bupati dan wali kota baru di seluruh Aceh untuk ikut memperjuangkan hak tenaga honorer, khususnya yang telah berusia lanjut. Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap kabupaten/kota harus mendata tenaga non-ASN dengan teliti agar mereka dapat masuk dalam sistem BKN tahun ini 2025.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK. “Kami akan terus mendorong agar kebijakan ini diakomodasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Dalam orasinya, Ceulangiek menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi memiliki hak untuk diperjuangkan. “Mereka telah berkontribusi besar terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak mereka,” ujarnya.

Ia juga meminta agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang baik dapat mengurangi kesalahpahaman yang selama ini sering terjadi di kalangan tenaga non-ASN.

Ceulangiek menutup sambutannya dengan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh, terutama tenaga non-ASN, hingga mereka mendapatkan keadilan dan pengakuan yang layak. “Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Terima Pimpinan TVRI Bahas Piala Dunia 2026

Berita

Anggota DPRA Bunda Salma Ingatkan Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus Prihal 4 Pulau di Aceh Singkil

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma Apresiasi Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Parlementarial

Ketua DPRK Tinjau Pelaksaan Makan Gratis di SD Negeri 66 Banda Aceh

Parlementarial

Bahas LKPJ TA 2025, Komisi II DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Evaluasi Mendalam Bersama DPPKP

Parlementarial

Wakil Ketua I DPRK Daniel A Wahab Gelar ‘Semarak Kemerdekaan’ di Lampaseh, Ajak Warga Bahagia Rayakan HUT ke-81 RI

Parlementarial

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan APBK 2026 ke DPRK, Anggaran Disesuaikan Jadi Rp1,3 Triliun