Banda Aceh — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh pada Sabtu (20/04/2026). Rapat yang berlangsung di ruang komisi tersebut fokus pada pembahasan dan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II beserta para anggota dewan, dan dihadiri oleh Kepala DPPKP Banda Aceh beserta jajaran kepala bidang. Agenda utama rapat ini adalah membedah realisasi anggaran, capaian program kerja, serta hambatan yang dihadapi sektor ketahanan pangan dan kelautan sepanjang tahun lalu.
Soroti Optimalisasi PAD dan Ketahanan Pangan Kota
Dalam pemaparannya, Komisi II menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran di sektor pertanian dan perikanan. Mengingat Banda Aceh memiliki potensi pesisir yang strategis, Dewan menyoroti kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan.
“Pembahasan LKPJ TA 2025 ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana program DPPKP berdampak langsung pada kesejahteraan petani kota dan para nelayan kita. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBK yang keluar memiliki output dan outcome yang jelas,” tegas pimpinan Komisi II.
Selain itu, menyikapi tantangan inflasi dan dinamika cuaca selama tahun 2025, Dewan juga mengevaluasi program lumbung pangan masyarakat dan diversifikasi pangan untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga bahan pokok di Ibu Kota Provinsi Aceh ini.
Evaluasi Program Prioritas dan Catatan Kritis Dewan
Dalam dinamika rapat yang berjalan interaktif, para anggota Komisi II memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi penting kepada pihak DPPKP, di antaranya:
Pemberdayaan Nelayan Tradisional: Dewan mendesak peningkatan bantuan sarana dan prasarana tangkap modern serta pelatihan mitigasi iklim bagi nelayan.
Pemanfaatan Lahan Perkotaan (Urban Farming): Mengevaluasi efektivitas program pertanian perkotaan guna mengantisipasi keterbatasan lahan pertanian di Banda Aceh.
Pengawasan Mutu Pangan: Memastikan jaminan keamanan komoditas pangan yang beredar di pasar tradisional terbebas dari zat berbahaya.
Pihak DPPKP Banda Aceh menyambut baik catatan-catatan tersebut dan memaparkan sejumlah kendala teknis di lapangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025, termasuk penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat terkait kuota bahan bakar bersubsidi untuk nelayan.
Langkah Strategis Menuju Rekomendasi LKPJ
Hasil dari rapat kerja ini akan dirumuskan oleh Komisi II menjadi poin-poin rekomendasi resmi dari DPRK Banda Aceh. Rekomendasi tersebut nantinya wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota guna menyusun rencana kerja dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Komisi II berharap, melalui evaluasi ketat terhadap LKPJ TA 2025 ini, DPPKP Banda Aceh dapat melakukan akselerasi performa kinerja, sehingga sektor ketahanan pangan dan kelautan mampu menjadi pilar utama dalam mendongkrak perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat kota. (Adv)
Editor: Redaksi









