Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:16 WIB

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

REDAKSI

BANDA ACEH – Komisi I DPR Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait untuk membicarakan tentang jadwal pelantikan gubernur Aceh terpilih, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin 6 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh dan salah satu komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, setelah rapat berlangsung, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Aceh harusnya berlangsung pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Tgk Muharuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, maka seharusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

“Kita berharap pelantikan bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini Komisi I DPRA masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Berdasarkan skema, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan secara kolektif, termasuk daerah daerah yang punya catatan sengketa,” kata Tgk Muharuddin, didampingi Sekretaris Komisi I, Arif Fadhillah.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Melakukan Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

Walaupun demikian, Tgk Muharuddin berharap MK mau mengeluarkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk Aceh yang memiliki kekhususan seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar pelantikan gubernur, bupati, dan walikota bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Barangkali, kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi ataupun eksepsi terhadap provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa, agar bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Operasional Kembali Transkutaraja dan Tambah Rute Baru

Berita

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Parlementarial

Anggota DPRA Dapil X bentuk forum aspiratif untuk respon keluhan masyarakat

Aceh Besar

MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

Parlementarial

DPRA Laksanakan Prosesi Pengangkatan PPPK, Tekankan Peran Penting dalam Pelayanan Legislatif

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Minta Sekda M.Nasir Jaga Kepercayaan Mualem

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025