Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bergerak cepat merespons dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh. Melalui rapat koordinasi bersama mitra kerja di Aula Serba Guna DPRA, Kamis (08/01/2026).
komisi tersebut fokus mengidentifikasi kerusakan sekaligus menyusun rencana aksi penanganan yang konkret.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial, S.T., M.A.P, didampingi pimpinan dan anggota komisi lainnya. Turut hadir Asisten II Pemerintah Aceh sekaligus Plt. Kepala Bappeda Aceh, Dr. Zulkifli, M.Si, serta jajaran kepala dinas terkait.
Ketua Komisi II, Khairil Syahrial, menegaskan bahwa penanganan bencana kini telah memasuki hari ke-44. Ia menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk segera melakukan langkah nyata di lapangan secara terkoordinasi.
“Setiap dinas harus bersinergi dan bergerak cepat. Fokus utama kita adalah pemulihan infrastruktur yang rusak serta kebangkitan ekonomi masyarakat yang terdampak,” tegas Khairil.
Data Dampak Bencana yang Luas
Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Bappeda Aceh, Dr. Zulkifli, memaparkan data sebaran dampak bencana yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak, yang mencakup 200 kecamatan dan 3.038 gampong.
Data ini menjadi basis utama dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh. Beberapa sektor yang menjadi perhatian prioritas meliputi kehutanan, pertanian, serta pemukiman warga.
Rencana Aksi Strategis
Sejumlah anggota Komisi II yang hadir, di antaranya Muhammad Iqbal, T. Heri Suhadi (Abu Heri), Rahmuddinsyah, M. Natsir, Fuadri, Tantawi, dan Tati Meutia Asmara, memberikan berbagai masukan strategis. Beberapa poin rencana aksi yang disepakati meliputi:
Pemanfaatan Material: Pengumpulan kayu sisa bencana untuk digunakan dalam proses rekonstruksi.
Penguatan Personel: Peningkatan kualitas SDM Polisi Hutan.
Distribusi Logistik: Mobilisasi bantuan logistik secara masif ke titik-titik terdampak.
Rehabilitasi Lahan: Pemanfaatan lahan yang tertutup endapan lumpur untuk sektor pertanian, seperti penanaman jagung.
Komisi II DPRA memastikan hasil koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama dinas terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan draf R3P dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan secara optimal demi kemaslahatan masyarakat Aceh. [Adv]
Editor: Redaksi













