Home / Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:45 WIB

Komite Protes Ketentuan Perjanjian RI–AS yang Dinilai Lemahkan Ekosistem Pers

Redaksi

Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS,
PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan
atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada
perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan
Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta
Pusat, Selasa (24/2/2026).

Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Jakarta — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

KTP2JB menyoroti ketentuan dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Baca Juga :  Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Ketua KTP2JB, Suprapto, mengatakan apabila perjanjian tersebut mulai berlaku, maka platform digital asal Amerika Serikat berpotensi tidak lagi terjangkau oleh kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden tentang Publisher Rights.

“Dengan kewajiban dalam Perpres saja, kepatuhan platform digital masih rendah, apalagi jika ketentuannya bersifat sukarela,” ujarnya.

Ia menilai perubahan kewajiban bagi perusahaan platform digital dapat mengancam keberlanjutan industri pers yang tengah dibangun bersama oleh berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Menurutnya, dampak ketentuan tersebut tidak hanya dirasakan oleh industri pers, tetapi juga oleh masyarakat luas yang berpotensi kehilangan akses terhadap karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

Sementara itu, Anggota KTP2JB, Sasmito, menyampaikan bahwa komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI guna meminta penghapusan ketentuan mengenai platform digital dalam perjanjian RI–AS tersebut.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari komunitas pers dalam diskusi yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Kejati Banten Didorong Bongkar Aliran Dana Rp3 Miliar di Koperasi Milik Anggota DPRD

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan industri media, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Digital Association, serta PR2Media.

Komite menilai kesamaan sikap komunitas pers tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ketentuan dalam perjanjian perdagangan RI–AS berpotensi merugikan ekosistem pers nasional dan perlu ditinjau ulang demi menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Anwar Abbas Soroti Serangan AS–Israel ke Iran, Desak China dan Korea Utara Ambil Sikap

Nasional

Senator Aceh: Tukin Dosen ASN Harus Disegerakan, Ini Darurat

Nasional

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri

Nasional

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Berita

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan