Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Opini – Wacana mendorong koperasi dan UMKM masuk ke sektor industri pertambangan kerap dipandang sinis oleh kalangan tertentu. Industri tambang disebut sebagai highly regulated industry dengan standar ketat, mulai dari kekuatan finansial, kapasitas teknis, kewajiban lingkungan seperti AMDAL dan dana jaminan reklamasi, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh operasi pertambangan skala besar benar-benar telah memenuhi seluruh prasyarat tersebut? Fakta di berbagai daerah menunjukkan aktivitas tambang kerap meninggalkan persoalan lingkungan dan belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Namun, dalam pandangan sebagian kalangan, kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Kritik pun muncul bahwa akses pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dinikmati pemilik modal besar dibandingkan masyarakat lokal.
Kewenangan Aceh di Sektor Minerba
Sebagai daerah dengan status kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh memiliki kewenangan mengelola sumber daya alamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola sumber daya alam di darat dan laut sesuai kewenangannya.
Namun, pada 11 Desember 2020, kewenangan pelayanan perizinan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak di Aceh yang menilai langkah tersebut mengurangi ruang otonomi daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Dampaknya, berbagai permohonan izin pertambangan rakyat yang diajukan dari Aceh belum membuahkan hasil. Kondisi ini dinilai menghambat upaya masyarakat dalam mengelola potensi tambang secara legal dan terorganisir melalui koperasi.
Tambang Rakyat dan Isu Lingkungan
Tambang rakyat kerap dikaitkan dengan praktik ilegal dan kerusakan lingkungan. Namun, pendukung model koperasi tambang rakyat berpendapat bahwa dengan legalitas, pengawasan, serta dukungan teknologi ramah lingkungan, aktivitas pertambangan skala kecil dapat dikelola lebih bertanggung jawab.
Di Aceh, terdapat gagasan pengembangan pabrik pengolahan bahan baku tambang berbasis hilirisasi yang diklaim lebih efisien dan ramah lingkungan tanpa ketergantungan pada smelter berskala besar. Kolaborasi antara pabrik pengolahan dan koperasi tambang rakyat disebut mampu mendorong ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara signifikan.
Harapan dan Seruan Evaluasi
Sebagian kalangan mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan perizinan serta memberi ruang legal bagi koperasi tambang rakyat. Mereka menilai penguatan ekonomi kerakyatan di sektor pertambangan dapat menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan, selama tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan.
Bagi masyarakat Aceh, perdamaian bukan hanya tentang berhentinya konflik bersenjata, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.(**)
Editor: Dahlan













