Home / Hukrim

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51 WIB

KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

REDAKSI

KPK mengungkap identitas delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Selasa (13/10/2026).

KPK mengungkap identitas delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Selasa (13/10/2026).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) bahwa delapan tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” ujar Budi.

Daftar 8 Tersangka Baru

Berikut adalah rincian delapan tersangka baru yang diumumkan KPK:

  •   Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja – Mantan Kepala BBPJN Sumut
  •   Dicky Erlangga – Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut
  •   Rahmad Parulian – Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  •   Munson Ponter Paulus Hutauruk – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (satu-satunya tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan pada 7 Oktober)
  •   Faisal – Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  •   Heri Handoko – Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  •   T. Rahmatsyah Putra – Mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
  •   Manaek Manalu – Mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
Baca Juga :  Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Maksud Pemeriksaan dan Fokus Penyidikan

Tujuh tersangka yang memenuhi panggilan diperiksa guna mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta penerimaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” jelas Budi.

Pihak KPK saat ini belum merinci lebih lanjut mengenai peran/perbuatan masing-masing tersangka maupun nominal uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara ini.

Kronologi Pengembangan Perkara

  •  26 Juni 2025: KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
  •   28 Juni 2025: KPK menetapkan 5 tersangka awal dalam dua klaster proyek senilai total sekitar Rp231,8 miliar:
  •     Klaster Dinas PUPR Sumut (4 Proyek):
  •       Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut saat itu)
  •       Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut / PPK)
  •      Muhammad Akhirun (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group – Swasta)
  •      Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora – Swasta)
  •    Klaster Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (2 Proyek):
  •      Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
  •  5 Mei 2026: Penyidikan berlanjut melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
  •   September 2026: Dilakukan proses pengembangan penyidikan.
  •   7 Oktober 2026: KPK mengumumkan penetapan 8 tersangka baru.
Baca Juga :  Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Dengan bertambahnya 8 tersangka baru ini, total pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya kini mencapai 13 orang.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukrim

KPK Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

Daerah

Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2026: Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja Seluas 26,5 Hektare

Hukrim

CURI UANG 100 JUTA DI PARKIRAN, PELAKU DI CIDUK POLISI