JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) bahwa delapan tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” ujar Budi.
Daftar 8 Tersangka Baru
Berikut adalah rincian delapan tersangka baru yang diumumkan KPK:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja – Mantan Kepala BBPJN Sumut
- Dicky Erlangga – Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut
- Rahmad Parulian – Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
- Munson Ponter Paulus Hutauruk – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (satu-satunya tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan pada 7 Oktober)
- Faisal – Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
- Heri Handoko – Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
- T. Rahmatsyah Putra – Mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
- Manaek Manalu – Mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
Maksud Pemeriksaan dan Fokus Penyidikan
Tujuh tersangka yang memenuhi panggilan diperiksa guna mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta penerimaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” jelas Budi.
Pihak KPK saat ini belum merinci lebih lanjut mengenai peran/perbuatan masing-masing tersangka maupun nominal uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara ini.
Kronologi Pengembangan Perkara
- 26 Juni 2025: KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- 28 Juni 2025: KPK menetapkan 5 tersangka awal dalam dua klaster proyek senilai total sekitar Rp231,8 miliar:
- Klaster Dinas PUPR Sumut (4 Proyek):
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut saat itu)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut / PPK)
- Muhammad Akhirun (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group – Swasta)
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora – Swasta)
- Klaster Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (2 Proyek):
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
- 5 Mei 2026: Penyidikan berlanjut melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
- September 2026: Dilakukan proses pengembangan penyidikan.
- 7 Oktober 2026: KPK mengumumkan penetapan 8 tersangka baru.
Dengan bertambahnya 8 tersangka baru ini, total pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya kini mencapai 13 orang.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









