Home / Hukrim

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

Kasus Narkoba di Aceh Tengah: Sekretaris DPD NasDem Berinisial RA Positif Sabu

REDAKSI

Sekretaris DPD Partai NasDem Aceh Tengah berinisial RA (34) diamankan Polres Aceh Tengah atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sekretaris DPD Partai NasDem Aceh Tengah berinisial RA (34) diamankan Polres Aceh Tengah atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ACEH TENGAH — Sekretaris DPD Partai NasDem Aceh Tengah berinisial RA diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RA ditangkap bersama empat orang lainnya di kawasan Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aksi warga setempat yang kemudian dilaporkan ke kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi pada Jumat, 11 September 2026, personel Satpol PP dan WH sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hasil Tes Urine Positif dan Barang Bukti
Empat orang lain yang ikut diamankan terdiri dari satu pria dan tiga perempuan. Kelimanya dipastikan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti:
Pipet plastik
Botol air mineral yang diduga dirakit sebagai alat hisap (bong)

Meskipun alat hisap ditemukan dan para pelaku mengakui baru saja mengonsumsi sabu, polisi tidak menemukan sisa barang haram tersebut di lokasi

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Identitas Para Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima orang yang diamankan meliputi:

  • RA (34) — Warga Kampung Kemili (Sekretaris DPD NasDem Aceh Tengah)
  • MJ (34) — Warga Kampung Kemili
  • NH (31) — Warga SP 3 Redelong
  • MA (23) — Mahasiswa, warga Kampung Atu Tulu
  • YW (26) — Mahasiswa, warga

Kampung Blang Kolak

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan lebih detail mengenai peran RA, hubungan antar-pelaku, maupun detail keterlibatan tiga perempuan yang ikut ditangkap.

Baca Juga :  Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Dilimpahkan ke BNNK Bireuen
Mengingat belum tersedianya kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan seluruh terduga pelaku ke BNN Kabupaten Bireuen untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Iptu Bambang Pelis menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dari kepolisian telah dijalankan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Hukrim

Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Hukum Kasus TPKS Anak 13 Tahun Meski Ada Surat Damai

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Hukrim

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi