ACEH SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Program Beasiswa Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan Kelapa Sawit di Politeknik Aceh Selatan (Poltas). Beasiswa tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, menyatakan bahwa penyidik saat ini berfokus melakukan pengumpulan data dan dokumen sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Lagi pengumpulan dokumen. Kan tidak bisa seperti kasus biasa. Pokoknya masih kita lakukan pengumpulan dokumen,” ujar Bagus, Rabu (7/10/2026).
Bagus menjelaskan, penanganan kasus korupsi memerlukan tahapan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang jauh lebih mendalam ketimbang tindak pidana umum.
“Kasus korupsi kan tidak seperti kasus penganiayaan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa penentuan nama-nama penerima beasiswa berada penuh di tangan BPDP Kelapa Sawit, bukan atas kewenangan dari pihak kampus.
“Beasiswa ini kan BPDP yang memutuskan siapa penerimanya, bukan Politeknik Aceh Selatan (Poltas),” tegas Bagus.
Mengenai jumlah pasti saksi yang telah diperiksa, Bagus belum memberikan rincian lebih lanjut dan menegaskan bahwa proses pengumpulan data serta dokumen masih berjalan.
Secara terpisah, Direktur Poltas, Nuzuli Fitriadi, membenarkan bahwa dirinya bersama jajaran bagian keuangan Poltas telah memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Selatan.
“Pemeriksaan di Polres Aceh Selatan masih berjalan. Yang sudah dipanggil saya dan bagian keuangan. Sekarang sedang menunggu keterangan dari mahasiswa,” kata Nuzuli, Sabtu (3/10/2026).
Nuzuli menyebutkan, pemeriksaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa baru dapat dilakukan lantaran mereka baru kembali berkuliah setelah masa libur semester.
Penyelidikan ini merujuk pada surat undangan klarifikasi Nomor B/PK-56/VII/RES.3.1/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Unit 3 Satreskrim Polres Aceh Selatan mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan Program Beasiswa SDM Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari dana BPDP Kelapa Sawit.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan










