BANDA ACEH — Di balik pengerjaan proyek di kawasan Gampong Gano, Lamdingin, Banda Aceh, akhirnya terjawab. Lahan seluas 4,8 hektar milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang mulanya digadang-gadang untuk kawasan industri perikanan, kini resmi beralih tangan ke Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pembangunan MAN 1 Kota Banda Aceh Kampus 2.
Keputusan alih fungsi lahan ini sempat memicu pertanyaan di kalangan masyarakat nelayan setempat. Namun, langkah hibah tersebut dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dasar Hukum & Kronologi Alih Fungsi
Payung Hukum: Proses pemindahtanganan aset daerah ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Inisiatif Awal: Permohonan diajukan langsung oleh Kemenag RI yang membutuhkan lahan untuk perluasan fasilitas pendidikan swakelola di Banda Aceh.
Prosedur Administrasi: DKP Aceh menindaklanjuti permohonan dengan melengkapi seluruh kelayakan sertifikasi, administrasi, dan legalitas berdasarkan arahan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku pengelola aset daerah.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, S.STP., M.Ec.Dev., mengonfirmasi bahwa status kepemilikan tanah tersebut sebelumnya memang merupakan aset resmi instansinya. Kendati rincian tujuan awal pengadaan lahan perikanan tersebut belum dispesifikasikan secara menyeluruh, proses alih pemanfaatan untuk sektor pendidikan ini dinyatakan telah rampung secara legal.
Koordinasi lintas instansi juga terus berjalan. Pihak dinas telah melakukan penderasan diskusi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta pihak sekolah demi memastikan proses serah terima dan pemanfaatan lahan berjalan tanpa hambatan. Dengan berdirinya Kampus 2 MAN 1 Banda Aceh ini, kawasan Lamdingin kini bertransformasi menjadi pusat pengembangan pendidikan baru di ibu kota provinsi.
Penulis : Irham
Editor: Dahlan











