Home / Hukrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Rp401 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

REDAKSI

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp401.653.737.469,69 terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sultra yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp401.653.737.469,69 terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sultra yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp401 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang hasil penyitaan tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.

Penyitaan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.

Baca Juga :  BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp401.653.737.469,69 tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT CNI kepada penyidik pada Jumat sore, 28 Agustus 2026. Nominal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dirilis oleh BPK.

Modus Pelanggaran dan Ekspor Ilegal

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (31/8), Saiful menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi pada kurun waktu 2017 hingga 2019:

  • Tanpa RKAB: PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra tetap menjalankan operasi dan kegiatan ekspor nikel meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
  • Pengaturan Kadar Nikel: Pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi nilai hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen agar lolos syarat ekspor, yang semestinya bernilai di atas 1,7 persen.
  • Dokumen Tak Sah: Perusahaan memanfaatkan dokumen tidak sah untuk melancarkan ekspor nikel ilegal hingga memicu timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga :  Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Saat ini, tim penyidik Kejagung terus melengkapi alat bukti guna mengkonstruksi peristiwa pidana secara utuh dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Penulis : Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena