Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp401 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang hasil penyitaan tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.
Penyitaan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp401.653.737.469,69 tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT CNI kepada penyidik pada Jumat sore, 28 Agustus 2026. Nominal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dirilis oleh BPK.
Modus Pelanggaran dan Ekspor Ilegal
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (31/8), Saiful menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi pada kurun waktu 2017 hingga 2019:
- Tanpa RKAB: PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra tetap menjalankan operasi dan kegiatan ekspor nikel meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Pengaturan Kadar Nikel: Pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi nilai hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen agar lolos syarat ekspor, yang semestinya bernilai di atas 1,7 persen.
- Dokumen Tak Sah: Perusahaan memanfaatkan dokumen tidak sah untuk melancarkan ekspor nikel ilegal hingga memicu timbulnya kerugian keuangan negara.
Saat ini, tim penyidik Kejagung terus melengkapi alat bukti guna mengkonstruksi peristiwa pidana secara utuh dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan











