Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pimpinan DPRK se-Aceh, Selasa (26/05/2026). Pertemuan berskala provinsi ini digelar sebagai wujud komitmen kolektif parlemen di Aceh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakor yang berlangsung di gedung utama parlemen provinsi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh, unsur pimpinan daerah, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah Aceh.
Sinergi Parlemen Melawan Korupsi
Dalam forum tersebut, perwakilan DPRK Banda Aceh menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif memiliki peran sentral dalam menutup celah-celah potensi tindakan koruptif di tingkat daerah. Kehadiran DPRK Banda Aceh dalam rakor ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen antirasuah bukan sekadar jargon, melainkan peta jalan kerja yang wajib diintegrasikan dalam setiap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pencegahan korupsi yang efektif tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, serta supervisi yang ketat dari lembaga penegak hukum. DPRK Banda Aceh berkomitmen penuh memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) benar-benar mengalir untuk kesejahteraan masyarakat secara transparan,” ujar pimpinan mendelegasikan komitmen dewan.
Perwakilan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK yang hadir turut memaparkan pentingnya optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP). Sistem ini menjadi indikator keberhasilan pemko dan pemkab di seluruh Aceh dalam memetakan titik rawan korupsi, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola dana desa.
Fokus Utama Area Intervensi Pencegahan
Rapat koordinasi panjang ini membedah sejumlah sektor krusial yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai rentan terhadap penyimpangan administrasi maupun anggaran. Para pimpinan dewan se-Aceh menyepakati penguatan pengawasan pada beberapa area intervensi utama:
Transparansi Pokok Pikiran (Pokpir): Memastikan proses pengusulan aspirasi masyarakat atau pokok-pokok pikiran anggota dewan dilakukan secara digital melalui sistem e-Planning agar selaras dengan RPJM daerah dan bebas dari praktik transaksional.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Mendorong independensi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta perluasan sistem e-Katalog lokal untuk meminimalisir intervensi pihak luar.
Manajemen ASN dan Mutasi Jabatan: Menutup ruang praktik jual-beli jabatan melalui sistem meritokrasi yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi kerja.
Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemko
Sebagai penutup rangkaian koordinasi, pimpinan DPRK Banda Aceh bersama pimpinan parlemen kabupaten/kota lainnya menandatangani Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.
Dengan adanya komitmen bersama ini, DPRK Banda Aceh berharap tata kelola pemerintahan di Ibukota Provinsi Aceh dapat terus mempertahankan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) secara substansial, yang dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar. (Adv)
Editor: Redaksi









