BANDA ACEH — Peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram yang diduga merupakan hasil pengoplosan mulai menggerus pasar LPG nonsubsidi resmi di wilayah Aceh. Selisih harga yang mencapai sekitar Rp22.000 per tabung di tingkat konsumen membuat para agen resmi kewalahan bersaing dengan produk yang diduga diisi di luar jalur distribusi resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan peredaran LPG oplosan paling banyak ditemukan di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, peredarannya juga telah menjangkau Banda Aceh, Aceh Besar, hingga sejumlah wilayah di kawasan barat selatan Aceh.
Perbandingan Harga Resmi vs Diduga Oplosan
Salah satu agen LPG Non-Public Service Obligation (NPSO) di Banda Aceh mengungkapkan rincian perbedaan harga antara produk resmi dan produk yang diduga oplosan:
LPG 12 Kg Jalur Resmi:
- Harga penebusan agen: ~Rp213.468 / tabung
- Harga jual ke *outlet*: ~Rp225.000 / tabung
- Harga di tingkat konsumen: ~Rp232.000 / tabung
LPG 12 Kg Diduga Oplosan:
- Harga perolehan: ~Rp178.000 / tabung
- Harga jual ke pengecer: ~Rp200.000 / tabung
- Harga di tingkat konsumen: ~Rp210.000 / tabung
Selisih harga tersebut membuat produk resmi makin sulit bersaing, terutama bagi konsumen dan pelaku usaha yang mengutamakan faktor harga.
“Sekarang konsumen atau pelaku usaha lebih tertarik menggunakan LPG jenis oplosan karena tergiur harga murah. Tidak masalah kurang, yang penting harganya,” kata salah satu agen LPG NPSO di Banda Aceh.
Penjualan Resmi Anjlok Hingga Lebih dari 50 Persen
Dampak dari persaingan harga ini terlihat langsung pada penurunan volume penjualan agen resmi. Sebelum maraknya produk yang diduga oplosan, agen tersebut mampu menyalurkan 7.000 hingga 8.000 tabung LPG 12 kg per bulan. Namun, saat ini volume penjualan merosot tajam menjadi hanya sekitar 3.000 tabung per bulan.
“Pasar kami sudah tergerus dengan maraknya gas LPG oplosan ini. Berbagai cara sudah kami tempuh, namun masyarakat masih tergiur harga murah,” ujarnya.
Modus Suntik LPG 3 Kg dan Asal Pasokan
Berdasarkan keterangan pihak agen, LPG 12 kg yang diduga oplosan tersebut berasal dari praktik pemindahan isi (suntik) LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Dalam praktik yang ditemukan, satu tabung LPG 12 kg diduga diisi menggunakan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg.
Sebagian besar pasokan produk yang dicurigai tersebut diindikasikan berasal dari wilayah Sumatera Utara.
Risiko Keselamatan dan Keraguan Takaran
Pemindahan LPG antartabung di luar proses pengisian resmi menimbulkan ancaman serius terkait pengendalian takaran, tekanan gas, kondisi fisik tabung, serta pemeriksaan kebocoran. Tanpa prosedur dan peralatan standar resmi:
1. Takaran Tidak Pasti: Konsumen tidak mendapatkan jaminan kepastian isi tabung sesuai standar.
2. Bahaya Kebocoran: Risiko bahaya meningkat apabila terjadi kebocoran gas, kerusakan katup, atau sambungan tabung yang berpotensi bertemu sumber api.
Agen menegaskan bahwa harga yang lebih murah tidak menjamin keamanan produk. Konsumen diimbau untuk mempertimbangkan aspek jaminan keselamatan dan keabsahan asal-usul barang, bukan sekadar harga beli.
Harapan Penertiban dari Aparat dan Dinas Terkait
Para agen LPG NPSO berharap pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran produk ilegal ini. Pengawasan dan penindakan dinilai sangat penting demi menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
“Tentunya selisih harga ini membuat kami selaku agen kewalahan bersaing. Harapannya hal ini menjadi perhatian dinas terkait maupun aparat terkait,” pungkas agen tersebut.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









