JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan dilangsungkan pukul 20.00 WIB. Perkara ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Pokok Permohonan Pemohon
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Persoalan ini merujuk pada:
- Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon menilai kata “tamat” dalam ketentuan tersebut menunjukkan calon harus benar-benar menyelesaikan pendidikan dan membuktikannya melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif karena dinilai tidak pernah menunjukkan dokumen yang membuktikan telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK yang dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, serta menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Tuntutan Pemohon
Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK untuk:
Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya sebagai wakil presiden mengandung cacat hukum.
Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden sekaligus membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Rangkaian Persidangan Sebelumnya
Sebelum sampai pada pembacaan putusan, MK telah menggelar serangkaian persidangan untuk memeriksa dalil dan bukti dari para pihak:
23 September 2026: MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
30 September 2026: Sidang pembuktian di mana pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli.
1 Oktober 2026: KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari sebagai saksi, serta Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai ahli.
2 Oktober 2026: MK meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Putusan MK malam ini akan menentukan apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diterima dalam perkara PHPU Pilpres 2024, sekaligus bagaimana MK merespons permintaan pemohon yang menyasar status pencalonan hingga pelantikan Wakil Presiden.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan










