Home / Hukrim

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:09 WIB

ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Redaksi

Neldi Isnayanto, ASN Dinas Syariat Islam Aceh, membantah tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di dalam mobil Hiace dan menyebutnya sebagai fitnah serta rekayasa.(4/2/2026).

Neldi Isnayanto, ASN Dinas Syariat Islam Aceh, membantah tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di dalam mobil Hiace dan menyebutnya sebagai fitnah serta rekayasa.(4/2/2026).

Banda Aceh – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Neldi Isnayanto, membantah keras dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya.

Neldi menegaskan bahwa peristiwa yang kini ramai diperbincangkan tersebut merupakan fitnah dan rekayasa besar yang dinilainya sengaja dibangun untuk merusak nama baik dirinya, keluarga, serta lembaga tempat ia bekerja.

Pernyataan itu disampaikan Neldi dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Serambinews.com pada Rabu (4/2/2026). Ia mengaku sangat dirugikan akibat informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini fitnah dan penuh rekayasa. Bahkan saya melihat ada unsur rekayasa politik yang berlebihan, sehingga merugikan saya secara pribadi dan juga instansi tempat saya bekerja,” ujar Neldi.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Sudah Dipanggil Polisi

Neldi menyebut dirinya telah dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus tersebut. Ia pun telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh keluarga korban tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Saya sudah datang untuk klarifikasi. Apa yang disampaikan keluarga mahasiswi itu tidak benar dan penuh rekayasa,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Neldi mengungkapkan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Kita akan bermusyawarah dulu dengan keluarga dan atasan untuk menuntut balik terkait pencemaran nama baik saya,” katanya.

Kronologi Versi Neldi

Neldi kemudian memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Ia mengaku saat itu sedang melakukan perjalanan dari Jeuram menuju Banda Aceh dengan menumpang mobil umum jenis Toyota Hiace. Dalam kendaraan tersebut, ia berada dalam satu perjalanan dengan mahasiswi yang melaporkannya.

“Saya hanya menawarkan minum karena kami sama-sama berasal dari daerah yang sama. Memang ada saya tepuk bahunya,” jelasnya.

Namun, Neldi menegaskan bahwa tindakan itu sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Bantah Logika Tuduhan

ASN yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan baru pindah ke Pemerintah Aceh itu juga mempertanyakan logika tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Bagaimana saya bisa melakukan pelecehan, sementara dia duduk di bangku nomor 6 dan saya di bangku nomor 10. Ada penumpang lain di samping, mobil juga penuh. Coba berpikir secara sehat,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Ia mengaku sangat menyesalkan sikap keluarga mahasiswi yang menurutnya langsung menuduh tanpa dasar kuat.

“Saya heran, kenapa hal yang tidak saya lakukan justru diviralkan,” ungkap Neldi.

Kasus Masih Bergulir

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi asal Nagan Raya mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat menjadi penumpang Toyota Hiace dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada Minggu (1/2/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial NI, warga Nagan Raya, yang saat ini bekerja sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh setelah pindah tugas dari Pemkab Nagan Raya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor