Home / Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 06:17 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus ‎

REDAKSI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan klarifikasi terkait kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat bertemu relawan di Banda Aceh, Rabu (15/4/2026).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan klarifikasi terkait kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat bertemu relawan di Banda Aceh, Rabu (15/4/2026).

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar. Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.

‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4) malam.

Baca Juga :  Bunda Salma Bangga! Siswi SMA 1 Matangkuli Harumkan Nama Aceh di Ajang Internasional AFS Global STEM

‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri Lintas

‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Baca Juga :  Dishub Aceh Periksa 431 Armada Jelang Mudik Lebaran 1447 H

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Nasri Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA Periode 2025-2029

Parlementarial

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lepas 42 JCH Kloter 5 di Masjid Sibreh

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Parlementarial

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Luncurkan Program SAPA untuk Serap Aspirasi Warga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Usul Pemko Bayar BPJS untuk Pekerja Rentan

Pemerintah

Razia Jam Kerja, Satpol PP & WH Aceh Jaring 13 ASN Nongkrong di Warung Kopi

Aceh Besar

Exit Metting BPK, Plt Sekda Aceh Besar Harap Tata Kelola Keuangan Daerah Sesuai Aturan