Home / Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 06:17 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus ‎

REDAKSI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan klarifikasi terkait kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat bertemu relawan di Banda Aceh, Rabu (15/4/2026).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan klarifikasi terkait kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat bertemu relawan di Banda Aceh, Rabu (15/4/2026).

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar. Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.

‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4) malam.

Baca Juga :  Bunda Salma Bangga! Siswi SMA 1 Matangkuli Harumkan Nama Aceh di Ajang Internasional AFS Global STEM

‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri Lintas

‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Baca Juga :  Dishub Aceh Periksa 431 Armada Jelang Mudik Lebaran 1447 H

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Aceh Dapat Alokasi Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD 2026

Parlementarial

Komisi I DPRA dan SMSI Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Informasi Publik

Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Berita

Ketua DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Cinta ke Rakyat Aceh

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Aceh Besar

Peringati Hari Pahlawan, Sekda Aceh Besar Ziarah Makam Panglima Teuku Nyak Makam

Pemerintah

Pemda dan Tim Monev Soroti Infrastruktur Pascabencana di Aceh Singkil

Pemerintah

Tak Patah Arang, Satgas Bencana Baitul Mal Aceh Terus Bersihkan Dayah dan Sekolah di Aceh Tamiang