Home / Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:45 WIB

Mukhsin Kembali Dipercaya Pimpin Bagian Hukum Setdako Banda Aceh

REDAKSI

Jaksa Ahli Madya, Mukhsin, SH, MH, yang kembali mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melanjutkan jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh hingga dua tahun ke depan. (Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh)

Jaksa Ahli Madya, Mukhsin, SH, MH, yang kembali mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melanjutkan jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh hingga dua tahun ke depan. (Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh)

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Republik Indonesia melalui perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya, Mukhsin SH MH, sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh selama dua tahun ke depan.

Perpanjangan penugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-138/C/Cp.2/05/2026, yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

Keputusan itu menjadi bukti nyata atas kepercayaan dan apresiasi Kejaksaan Agung RI terhadap dedikasi, profesionalisme, serta kontribusi Mukhsin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

Sebelumnya, Mukhsin telah mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama masa penugasannya, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, serta penguatan aspek legal dalam berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

Perpanjangan masa penugasan ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengusulkan agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Sekretariat DPRA Raih Predikat Informatif, Nilai Keterbukaan Informasi Tembus 95,2

Wali Kota Banda Illiza Sa’aduddin Djamal Aceh menyambut baik keputusan tersebut dan berharap keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Buka Seleksi MQK Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025

Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan dapat terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 ini juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang. (Riz)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Nasir Harap Lulusan Universitas Islam Aceh Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Dorong Siswa agar Terus Berprestasi

Pemerintah

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Pemerintah

Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

Berita

Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Aceh, Tinjau Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Aceh Besar

Kabankesbangpol Buka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Aceh Besar

Parlementarial

DPRA Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Aceh

Ikuti SOTK Baru, 610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan