Home / Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:10 WIB

Musisi Bireuen Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

Redaksi

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut seorang musisi asal Kabupaten Bireuen, Safnir (37), dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara narkotika, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnir dengan penjara satu tahun dikurangi masa penangkapan dan selama berada dalam tahanan,” ujar Aulia saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Jum'at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 197 Paket Makan gratis bagi Warga

Selain pidana penjara, terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat netto 1.604 gram atau sekitar 1,6 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau, serta satu unit telepon genggam.

Dalam surat dakwaan, Safnir yang dikenal sebagai penyanyi lagu Dek Safna didakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Taruna Akpol Latsitardanus di Aceh Tamiang Bersihkan Lumpur Pasar dan Santuni Korban Hanyut

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Aceh Utara.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu yang dilakukan seorang pria bernama Heri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Khadam Indonesia: “Nuga-Nuga Melukis Sejarah Bangun Masa Depan”

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh nomor telepon Heri. Seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan dua bungkus sabu.

Lokasi transaksi sempat berpindah dari SPBU di Kecamatan Syamtalira Aron, kemudian ke Kecamatan Dewantara, hingga akhirnya disepakati di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Bireuen, tempat terdakwa diamankan bersama barang bukti.

Kasus ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pascakebakaran, SDN 5 Kuta Makmur Gotong Royong Pulihkan Sekolah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama

Daerah

Bantuan Alat berat dan Jembatan Bailey dari Kasad mendarat di Krueng Geukueh, Siap Percepat Penanganan Pasca Banjir Aceh

Daerah

Mahasiswa STIK 83/WPS Gelar Trauma Healing dan Sosialisasi Akpol 2026 di Pidie Jaya

Daerah

TNI dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hutan di Trumon, Aceh Selatan

Daerah

Kodam IM bangun 4,4 KM jalan pedesaan di Aceh

Daerah

Kedepankan Komunikasi dan Kemitraan yang Erat dengan Media Massa, PT Solusi Bangun Andalas Raih Dua Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers Indonesia

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya