Home / Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:10 WIB

Musisi Bireuen Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

Redaksi

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut seorang musisi asal Kabupaten Bireuen, Safnir (37), dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara narkotika, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnir dengan penjara satu tahun dikurangi masa penangkapan dan selama berada dalam tahanan,” ujar Aulia saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Selain pidana penjara, terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat netto 1.604 gram atau sekitar 1,6 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau, serta satu unit telepon genggam.

Dalam surat dakwaan, Safnir yang dikenal sebagai penyanyi lagu Dek Safna didakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Aceh Utara.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu yang dilakukan seorang pria bernama Heri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Warga Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang di Sungai

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh nomor telepon Heri. Seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan dua bungkus sabu.

Lokasi transaksi sempat berpindah dari SPBU di Kecamatan Syamtalira Aron, kemudian ke Kecamatan Dewantara, hingga akhirnya disepakati di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Bireuen, tempat terdakwa diamankan bersama barang bukti.

Kasus ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Teruskan Tradisi Meugang, KWPSI Tersenyum Bersama Yatim dan Fakir

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Daerah

Kapolda Panen 24,5 Ton Jagung pada Kuartal III di Aceh Jaya

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Pelayanan MPP Aceh Besar Capai 1.380 Orang dalam Sepekan

Daerah

Prajurit Kodam IM Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Sungai Raya

Daerah

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk Aceh Utara: Kondisi Darurat, 38 Rumah Hilang Tanpa Jejak

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

Daerah

Wagub Aceh Salurkan Bantuan Logistik Darurat Bencana untuk Pidie dan Bireuen