Home / Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:10 WIB

Musisi Bireuen Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

Redaksi

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Musisi asal Bireuen, Safnir, menjalani persidangan kasus narkotika setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(23/2/2026).

Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut seorang musisi asal Kabupaten Bireuen, Safnir (37), dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara narkotika, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnir dengan penjara satu tahun dikurangi masa penangkapan dan selama berada dalam tahanan,” ujar Aulia saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Selain pidana penjara, terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat netto 1.604 gram atau sekitar 1,6 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau, serta satu unit telepon genggam.

Dalam surat dakwaan, Safnir yang dikenal sebagai penyanyi lagu Dek Safna didakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Aceh Utara.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu yang dilakukan seorang pria bernama Heri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Warga Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang di Sungai

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh nomor telepon Heri. Seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan dua bungkus sabu.

Lokasi transaksi sempat berpindah dari SPBU di Kecamatan Syamtalira Aron, kemudian ke Kecamatan Dewantara, hingga akhirnya disepakati di sebuah pondok di Gampong Beurawang, Bireuen, tempat terdakwa diamankan bersama barang bukti.

Kasus ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRK Aceh Tengah Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Pascabencana

Daerah

Panic Buying BBM di Takengon, Antrean Kendaraan dan Jeriken Mengular hingga Ratusan Meter

Daerah

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

Daerah

Lagi, Pangdam Iskandar Muda Terima dua pucuk senjata Api sisa konflik dari Warga

Daerah

3.242 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Aceh Tengah Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita

Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Setiap Dapur Dikawal Ahli Gizi dan Akuntan

Daerah

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Berita

Aceh Besar Mulai Garap Tanam Gadu untuk Wujudkan Lumbung Pangan Nasional