Home / Ekonomi

Senin, 23 Februari 2026 - 17:24 WIB

OJK Tegaskan Isu Pemutihan Data Pinjol adalah Hoaks

Redaksi

OJK menegaskan informasi pemutihan data pinjaman online yang beredar di media sosial adalah hoaks dan mengimbau masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.(22/2/2026)

OJK menegaskan informasi pemutihan data pinjaman online yang beredar di media sosial adalah hoaks dan mengimbau masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.(22/2/2026)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan atau penghapusan data pinjaman online (pinjol) adalah tidak benar atau hoaks. Penegasan ini disampaikan OJK untuk meluruskan informasi yang menyesatkan masyarakat sekaligus mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Dalam poster resmi yang dirilis, OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun program pemutihan data pinjaman online bagi nasabah yang gagal bayar. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya program penghapusan data pinjol secara nasional mulai Februari 2026, namun setelah ditelusuri, informasi tersebut merupakan konten manipulatif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  BI: Ekonomi Aceh Mulai Bangkit Usai Tekanan Sepanjang 2025

OJK menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait industri jasa keuangan selalu diumumkan melalui kanal resmi, baik melalui website resmi, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di platform digital, terutama yang menawarkan penghapusan utang atau pembersihan data kredit dengan proses cepat.

Baca Juga :  Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa praktik penipuan seringkali memanfaatkan isu sensitif seperti utang pinjaman online untuk menarik korban. Modus yang digunakan biasanya berupa permintaan sejumlah biaya administrasi dengan janji data pinjaman akan dihapus dari sistem. Padahal, mekanisme penyelesaian pinjaman tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyelenggara layanan keuangan yang legal.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui layanan resmi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id apabila menemukan informasi yang meragukan.

Baca Juga :  Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga, termasuk penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko finansial maupun potensi penipuan digital.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kadis SI Aceh Besar Hadiri Penyerahan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu dari Kodam IM

Ekonomi

Pasca Banjir Hidrometeorologi, Bank Aceh cetak performa positif pada periode Triwulan I 2026

Ekonomi

WTP dan Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Publik pada Bank Aceh Syariah

Ekonomi

Solusi Bangun Andalas Santuni 200 Anak Yatim di Lhoknga dan Leupung

Ekonomi

DPRK Dukung Pemko Banda Aceh Lakukan Pengawasan terkait Optimalisasi PAD

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Rp100 Ribu, Buyback Turun Tajam Ikuti Kejatuhan Emas Dunia

Ekonomi

Harga Emas di Langsa Tembus Rp10,2 Juta, Pembeli Tetap Ramai

Ekonomi

“Transaksi QRIS di Aceh Tumbuh Pesat, Capai Rp1,98 Triliun hingga September 2025”