Jakarta — Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan apresiasi atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi dalam perkara tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni seorang advokat sebagai Pemohon I dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pemohon II.
“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan hukum penting yang menjadi dasar putusan MK, salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.
“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya saling berkelindan. Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan tetap sejalan dengan tugas pokok Polri,” terangnya.
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian hanya dapat dilakukan pada instansi pusat tertentu dan harus didasarkan pada kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof. Panca Astawa menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap merujuk pada Undang-Undang Polri sebagai lex specialis.
“Dalam aspek substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Polri. Hal ini menunjukkan konsistensi sistem hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pasca putusan MK ini, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.
“Secara normatif, dasar hukum pelaksanaannya sudah tersedia melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I Gede Panca Astawa.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Editor: Dahlan









