JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ibarat melempar “bola” kepada sejumlah pihak. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meski permohonan terhenti pada aspek legal standing, pertimbangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Bivitri berpendapat bahwa putusan ini tetap menyentuh substansi persoalan meskipun permohonan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan menyeluruh.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),” tulis Bivitri melalui unggahan di akun Threads pribadinya yang dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta menandakan para pemohon kalah dalam substansi perkara. “Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujar Bivitri.
Konsekuensi Putusan: Bola Panas, Setengah Panas, dan Cold Ball
Bivitri kemudian menguraikan konsekuensi dari putusan MK tersebut dengan mengelompokkannya menjadi tiga kategori “bola” yang diarahkan ke berbagai pihak:
Bola Panas: Diarahkan kepada tiga pihak utama:
1. Partai-partai di DPR untuk memulai proses pemakzulan (impeachment).
2. Aparat penegak hukum untuk menginvestigasi indikasi manipulasi yang ditemukan MK.
3. DPR untuk mengambil tindakan tegas terhadap KPU, termasuk tidak memilih kembali anggota KPU saat ini atau memecat mereka.
- Bola Setengah Panas: Diarahkan kepada partai-partai politik agar tidak lagi mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.
- Bola Dingin: Diarahkan langsung kepada Gibran agar mengundurkan diri atas kesadaran dan rasa malu.
Lembaga Berwenang dan Rezim PHPU
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal tersebut dikarenakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
MK menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wapres secara substantif berada dalam ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan dalam UUD 1945.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan










