Home / Nasional

Senin, 2 November 2026 - 17:13 WIB

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

REDAKSI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri. Jakarta, Minggu (01/11/2026). Foto: Dok. Humas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri. Jakarta, Minggu (01/11/2026). Foto: Dok. Humas Polri

JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan ini menjadi langkah pencegahan internal Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, modus peredaran narkotika terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Salah satunya melalui narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan dengan mencampurkannya ke dalam cartridge vape.

Baca Juga :  Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, perangkat vape umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair agar sulit dikenali secara kasatmata.

Baca Juga :  Penjelasan Alokasi Insentif Pemda Rp1 Triliun: BGN Tegaskan Bukan Khusus Program Makan Bergizi Gratis

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, upaya Polri memerangi narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari lingkungan internal. Karena itu, pelarangan penggunaan vape menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rencana Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji, Kemenkeu Targetkan Rp1,6 Triliun pada 2027

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Prabowo Perluas Kampus dan Gratiskan Pendidikan bagi Seluruh Siswa

Nasional

Muzakir Manaf Minta Dukungan Pembangunan Terowongan Geurutee Kepada Menteri PPN

Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Nasional

Danrem 173/PVB Berbagi Kasih dengan Warga Pedalaman Puncak Jaya

Nasional

THR ASN, TNI-Polri Cair Awal Ramadan 2026, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun

Nasional

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Satgas Yonif 112/DJ Gelar Rapat Koordinasi Antara Unsur Apkam di Puncak Jaya

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat bersihkan pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Pembacaan Putusan PHPU Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka